JAKARTA, Swarakawanua.com – Anggota Komisi X DPR RI yang juga Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) DKI Jakarta, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, tersandung masalah. Pernyataannya di sejumlah media online yang menyebut penangkapan terduga teroris di Bekasi adalah pengalihan isu kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, berbuntut panjang.
Wakil Ketua Tim Pemenangan Agus-Sylviana itu harus berurusan dengan Bareskrim Polri. Eko dipanggil untuk menjelaskan pernyataannya tersebut. Surat panggilan Eko disampaikan polisi 14 Desember lalu. Tanpa Persetujuan Presiden Jokowi, Eko Patrio Ungkap Alasan Mangkir dari Panggilan Pertama Masinton PDIP Nilai Pemanggilan Eko Patrio Tidak Tepat.
“Kita layangkan klarifikasi dari ucapan yang disampaikan,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto, Kamis 15 Desember 2016.
Agus menyatakan, Eko Patrio tidak dipanggil sebagai saksi atas laporan dugaan tindak pidana Kejahatan terhadap Penguasa Umum dan atau UU ITE.
Menurut dia, Eko Patrio hanya diundang untuk memberikan klarifikasi tentang pernyataannya.
“Saya klarifikasi ya, ini kan undangan klarifikasi. Bukan undangan pemeriksaan,” kata Agus.
Dia menambahkan, sampai saat ini laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Oleh karenanya, ia mengundang Eko untuk mengklarifikasi kebenaran pernyataannya tersebut.
Agus menambahkan, undangan klarifikasi tidak perlu menunggu persetujuan dari Presiden. Dia beralasan, Eko hanya diundang untuk mengklarifikasi atas laporan dugaan tindak pidana Kejahatan terhadap Penguasa Umum dan atau UU ITE.
“Kalau sudah masuk penyidikan baru minta persetujuan bapak Presiden. Kalau hanya klarifikasi kan belum,” ujar Agus.
Dia mengatakan, karena hanya klarifikasi, keterangan Eko tidak dimasukan penyidik di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Enggak, namanya juga klarifikasi, interview kan biasa saja. Ngobrol kan bisa, menyerahkan klarifikasi kan bisa,” kata Agus di Bareskrim Polri, gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Gambir, Jakarta Pusat, Jumat 16 Desember 2016.
Menurut Agus, di dalam ruang penyelidikan, Eko hanya diminta mengklarifikasi pernyataannya yang dimuat dalam sebuah berita di media online.
“Tadi itu interview. Tidak mesti harus dituangkan dalam berita acara,” ucap Agus. (Egen)