Persidangan Korupsi Jembatan Lewet di Desa Sampiri
MANADO.swarakawanua.com – Penasehat Hukum terdakwa Stevenson J Koloay, Herry Battileo langsung bereaksi keras, ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budy Christianto layangkan tuntutan pidana terhadap kliennya, Selasa (14/03) di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Julien Mamahit.
Menurut Battileo, tuntutan JPU diduga kuat sangat janggal. Mengingat, beberapa point dalam fakta persidangan terabaikan begitu saja. Padahal, diterangkan PH terdakwa Stevenson, kliennya hanya melanjutkan proyek dari saksi Markus Pangkerego.
“Karena jika dilihat dari fakta persidangan, klien saya hanya melanjutkan proyek pembangunan jembatan ini yang sebelumnya telah dijalankan lebih dahulu oleh saksi Markus Pangkerego. Selain itu proyek ini sudah berjalan 98,2 %, dan kerugiannya pun sudah diganti oleh terdakwa Rineke, sebagai kontraktor yang ada di lapangan,” papar Battileo, ketika ditemui awak media usai persidangan.
Tuntutan berbeda antara terdakwa Stevenson dan terdakwa Rineke, mau tak mau kini mengundang kecurigaan besar. Battileo melihat asas keadilan telah dikesampingkan JPU. “Ada apa? masa PPK 2 tahun, Kontraktor 1,6 tahun. Jelas ini dipertanyakan. Karena dari keterangan dari para saksi sebelumnya, jembatan ini tidak ada masalah. Saat ini pun jembatan ini sudah dinikmati oleh warga setempat. Kerugiannya pun sudah dikembalikan. JPU sebagai penuntut harusnya menegak hukum dengan seadil-adinya,” tanggapnya.
Terpisah, JPU ketika dikonfirmasi mengaku bahwa tuntutan yang dilayangkan mereka sudah sesuai dengan apa yang terungkap dalam fakta persidangan. “Atas dasar keadilan,” ujar Christianto, singkat.
Seperti diketahui, kasus korupsi jembatan Lewet di Desa Sampiri, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara ini, telah menjerat dua terdakwa, yakni terdakwa Stevensons dan terdakwa Rineke Kaunang. Dan menurut dakwaan JPU, keduanya dituding bersalah, karena melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999, juncto pasal 51 KHUPidana. (*/oxo)