Eksekusi Corner 52 Batal, Pantouw: Kalo Menyangkut Kepentingan Masyarakat Yang Terzolimi, LMI Bukan Abu-Abu Tapi Abu Kalo Abu

oleh -302 Dilihat

MANADO,Swarakawanua.com-Upaya audiens yang dilakukan Laskar Manguni Indonesia (LMI) dengan menemui Ketua Pengadilan Negeri (PN) Manado Djamaludin Ismail SH., MH., di Kantor PN Manado pada Selasa (06/07/2021), berbuah manis.

Dimana rencana eksekusi terhadap obyek yang berlokasi di Kelurahan Sario Tumpaan, Kecamatan Sario Manado, tepatnya di lahan Warung Kopi (Warkop) Corner 52, yang telah ditetapkan akan digelar pada, Kamis 8 Juli 2021 batal dilaksanakan oleh PN Manado.

Terpantau media pagi hingga sore hari, tidak ada kegiatan eksekusi di obyek sengketa tersebut. Meski demikian personel ormas adat terbesar di Indonesia itu berjaga-jaga di lokasi tersebut dan siap terhadap segala resiko jika PN Manado tetap memaksakan eksekusi.

Sejauh ini belum ada pernyataan resmi dari PN Manado, namun informasi yang diperoleh bahwa Ketua PN Manado telah mengeluarkan surat penetapan penundaan eksekusi, setelah melakukan kajian ulang berdasarkan beberapa poin masukan, diantaranya tak pernah terlibat dalam perkara ini, kepemilikan sertifikat yang sah oleh pemilik tanah dan bangunan tersebut, adanya perlawanan hukum di PN Manado oleh pemilik lahan yang sedang berlangsung serta alasan pandemi Covid-19, sehingga telah dilayangkannya permohonan penundaan eksekusi dengan berbagai pertimbangan yang disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LMI Tonaas Wangko Pendeta (Pdt) Hanny Pantouw STh saat audiens tersebut.

Terhadap penundaan eksekusi tersebut, Pdt Hanny Pantouw yang menggelar konferensi pers di Corner 52 Sario, telah memberikan pernyataan sikap.

“Kami Laskar Manguni Indonesia berada di lokasi Corner 52 yang rencananya melalui penetapan Pengadilan Negeri Manado akan dilakukan eksekusi hari ini. Kami ada di sini mendampingi pemilik tempat ini ibu Junike Kabimbang yang mempunyai sertifkat yang sah,”ujar Pantouw didampingi Pengurus DPP dan DPD LMI Kota Manado, Walak Mandolang, Pasukan Khusus (Pasus) Kota Manado serta Kuasa Hukum dari pemilik Corner 52 Junika Kabimbang.

Adapun Pdt. Hanny Pantouw mengungkapkan keanehan terkait rencana eksekusi oleh PN Manado.

“Kalian bisa membayangkan begini, kalian beli tanah dan rumah kalian secara normal, punya sertifikat aslig dikeluarkan oleh Badan Pertahanan Nasional (BPN), tidak pernah bersoal hukum, tidak pernah digugat lalu tiba-tiba keluar penetapan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Manado,”jelasnya

Terkait penetapan eksekusi ini, dikatakan Pdt Hanny Pantouw, secara hukum pemilik melalui kuasa hukum sudah melakukan perlawanan dengan menggugat di PN Manado dan sejauh ini sudah berlangsung sidang sebanyak 2 kali.

“Mestinya yang berlaku itu harus stop dulu itu eksekusi untuk menunggu sampai proses hukum ini inkra, siapa yang menang. Maka minimal eksekusi ini harus ditunda sambil menunggu proses hukum ini,”paparnya.

Karena itu, menurut Pdt Hanny Pantouw LMI berada di Corner 52 untuk mendampingi pemilik lahan Junike Kabimbang dalam rangka eksekusi tersebut.

“Dan saya pesan, kami Laskar Manguni Indonesia tidak main-main. LMI bukan abu-abu tapi abu kalau abu. Kalau sudah menyangkut kepentingan masyarakat yang terzolimi kami siap mati di tempat ini. Merdeka….Merdeka…Merdeka…,” tegas Pantouw.

Sementara itu, Kuasa Hukum Junike Kabimbang mengatakan, dalam perkara ini kliennya merupakan orang yang satu-satunya memiliki hak sertifikat yang sah yang terdaftar di BPN Kota Manado.

“Terkait eksekusi yang dilakukan PN Manado, klien kami tidak diberi tahu sehingga ini tidak sesuai hukum yang berlaku. Tapi kami hingga kini masih meyakini bahwa Pengadilan Negeri Kota Manado merupakan satu-satunya tempat bagi setiap masyarakat Kota Manado untuk mencari keadilan, sehingga kami merasa kegelisahan yang cukup teramat dalam dengan adanya kezoliman yang dilakukan terhadap klien kami,”jelasnya.

Karena itu, menurut Kuasa Hukum Junike Kabimbang ini, pihaknya sudah melaporkan rencana eksekusi itu ke Pengadilan Tinggi Manado.

“Apalagi dalam pelaksanaan eksekusi ini kami sudah melakukan gugatan perlawanan, yang mana gugatan perlawanan itu merupakan upaya hukum yang luar biasa yang seharusnya dihargai Pengadilan Negeri Manado,”pungkasnya.

(Feicy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.