Eksepsi Ariyanti, Bongkar Permainan Paulus Iwo

oleh -532 Dilihat
Terdakwa Ariyanti
Terdakwa Ariyanti saat sidang eksepsi di PN Manado, Kamis (02/03)

MANADO.swarakawanua.com – Otak di balik kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek lampu solar cell di Dinas Tata Kota (Distakot) Manado tahun anggaran 2014, secara terang menderang ikut dibeber terdakwa Ariyanti Marolla melalui tim Penasehat Hukum (PH)nya, Kamis (02/03), di ruang sidang Pengadilan Negeri Manado.

Dalam agenda pembacaan eksepsi alias nota keberatan, tim penasehat hukum Ariyanti yang dikoordinir Donny Wulur, didampingi Junior Gregorius, Christian Papendang, Ibrahim Hiola, dan Ignasius I Gede Sudibio. Dengan tegas menyatakan kalau dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap klien mereka, dinilai keliru atau tidak tepat sasaran.

Bahkan, tim PH Ariyanti, secara gamblang menerangkan bahwa klien mereka hanyalah boneka yang telah diperalat terdakwa Paulus Iwo (berkas terpisah-red), untuk memuluskan aksi pidana korupsi dalam proyek solar cell.

Donny cs juga meminta Ketua Majelis Hakim Alfi Usup SH MH, yang didampingi Hakim Anggota Wennynanda dan Vincentius Banar, agar dapat meninjau kembali dakwaan JPU terhadap klien mereka dan membatalkannya. Sebab, setelah tim PH Ariyanti, mencermati dakwaan kasus solar cell ini, yang seharusnya bertanggung jawab penuh adalah terdakwa Iwo, bukan klien mereka.

“Faktanya pembagian keuntungan tidak terjadi sesuai perjanjian. Karena semua pengeluaran pihak kesatu (PT Triofa Perkasa) tidak pernah disampaikan atau meminta persetujuan dari pihak kedua (terdakwa selaku Direktur CV Solusi Daya Mandiri). Misalnya biaya perjalanan ke Cina oleh pihak kesatu (sdra Ir Paulus Iwo dan sdri Irene Nety), harga baterai dan controller yang dibeli di Cina serta pihak kesatu secara sepihak memilih orang untuk bagian pengerjaan seluruh pondasi tiang PJU Solar Cell Kota Manado TA 2014, bahkan mengenai kasbon karyawan sdra Hamka sebesar Rp50 juta diberikan tanpa persetujuan dari pihak kedua (terdakwa),” papar tim PH terdakwa.

Tak hanya itu, bagaimana terdakwa Iwo berhasil membodohi terdakwa Ariyanti, turut dipaparkan Donny cs dalam eksepsi. Diterangkan, kalau terdakwa Iwo telah meminta klien mereka untuk menyiapkan dukungan pabrik-pabrik mengenai spesifikasi baterai solar cell. Namun, begitu Ariyanti berhasil, terdakwa Iwo dan Irene justru pergi ke Cina untuk membeli baterai dengan merk lain tanpa sepengetahuan dan persetujuan terdakwa.

Lebih lanjut, tim PH terdakwa menambahkan bahwa hingga kini, pihak Distakot Manado belum memberikan sisa pembayaran 10 persen dari kontrak pekerjaan.

“Kami penasehat hukum dari terdakwa menyatakan surat dakwaan yang dibuat dan disusun oleh Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima karena keliru mengenai orang yang didakwa atau error in persona atau diskualifikasi in person atau obscure libel,” pinta Donny cs. (oxo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.