Minut, Swarakawanua.com – Acara pisah sambut kedatangan Wakapolda baru di Mapolda Sulawesi Utara (Sulut) ada yang berbeda.
Pasalnya, upacara penyerahan jabatan Wakapolda Sulut bertepatan dengan aksi demo Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) Sulut dan Aliansi Gerakan Generasi Muda Minahasa (Garuda Minahasa), Jumat 1 Maret 2024.
Demo berlangsung di dua titik. Sebelum ke Polda Sulut massa mendatangi Kejaksaan Tinggi Sulut.
Mereka mempertanyakan terkait dugaan kasus korupsi SPPD fiktif yang dilakukan Benny Rhamdani saat menjadi anggota DPRD tahun 2004-2009.
Massa awalnya melakukan orasi di depan gedung Kejaksaan Tinggi Sulut, namun beberapa saat kemudian, pihak Kejati Sulut meminta sembilan orang sebagai perwakilan.
Dalam perbincangan bersama perwakilan Kejati Sulut, Alvis Sumilat Ketua Dewan Pembina Garuda Minahasa menyayangkan pernyataan dari pihak kejaksaan berbeda dengan pengakuan dari Polda Sulut.
“Sangat kita sayangkan di kejaksaan mereka mengatakan bahwa kasus dugaan SPPD fiktif Benny Rhamdani belum dilimpahkan ke kejaksaan, anehnya, ketika kami di Polda Sulut ada yang mengatakan jika itu sudah dilimpahkan,” kata Alvis.
Ia mengungkapkan, dari informasi, dugaan kasus SPPD fiktif anggota DPRD Provinsi pada tahun 2004-2009 sudah ada penetapan tersangka, salah satunya Benny Rhamdani, dan ini sudah memakan waktu yang lama.
Jelas pernyataan dua instansi itu membuat para demonstrasi bingung. Kata Alvis, sebagai masyarakat mereka harus percaya yang mana? Keduanya merupakan Aparat Penegak Hukum (APH).
“Jelas kami sebagai masyarakat bingung, yang mana yang benar, dua instansi ini seharusnya membuka selebar-lebarnya kepada masyarakat apapun kasus yang ditagani meski itu sudah lama,” tutur Alvis.
Dikatakannya, pertemuan bersama perwakilan Kejati Sulut tadi belum ada titik temu, akan ada aksi lanjutan.
“Saya mengusulkan nanti ada pertemuan lagi bersama pihak Kejati dengan pimpinan-pimpinan organisasi, begitu juga dengan Polda Sulut. Di pertemuan selanjutnya kami akan mempertanyakan pernyataan dari pihak Kejati yang mengatakan belum ada pelimpahan P21 dari Polda Sulut ke Kejati Sulut,” tegas Alvis.
Penulis: Mario Sumilat