Fakta Persidangan, Dantje Bilang Hein Arina Pesan Untuk Mengerjakan Pembangunan UKIT Dengan Hati-hati

oleh -261 Dilihat

Manado, Swarakawanua.com – Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke Sinode GMIM kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin 13 Oktober 2025.

Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 4 orang saksi yakni, Janne Sumilat Anggota DPRD Kota Manado, Martin Tatungke, Dantje Moko sebagai tukang bangunan pembangunan gedung Rektorat UKIT, Aneke Lumi.

Sidang berlangsung di ruangan ruangan Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, S.H.,M.H. dipimpin Ketua Majelis Hakim, Achmad Peten Sili bersama Hakim anggota Kusnanto dan Iryanto.

Dalam sidang, yang berperan sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni, Pingkan W.I Gerungan SH MH, Edwin Berly Felix Tumundo SH MH, Christyana O.Dewi SH MH, Mita Ropa SH MH, Julia Fransiska Rambi SH MH.

Dantje menjadi saksi pertama yang memberi keterangan dalam persidangan.

Dantje bertindak sebagai tukang yang mengerjakan pembangunan gedung Rektorat Universitas Kristen Tomohon (UKIT), gedung Universitas Teologia dan Klinik Kaupusan Langowan.

Dantje mengakui pernah di periksa pihak penyidik Polda Sulut. Ia juga pernah di panggil pihak BPKP.

“Saya pernah di panggil BPKP, namun pertanyaan mereka (BPKP) hanya berdasarkan Berita Acara Penyidikan (BAP) dari Polda Sulut,” ujarnya.

Kata dia, pekerjaan pembangunan gedung di mulai sejak tahun 2020 hingga 2022.

“Pekerjaan di mulai pada bulan maret 2020 tanpa ada batas waktu kapan diselesaikan,” kata Dantje menjawab pertanyaan Ketua Hakim.

Menurutnya, untuk pembangunan tersebut, ia hanya mengerjakan tiang konstruksi dan genteng dengan luas bangunan 18×24.

Dantje mendapatkan pekerjaan itu di hubungi oleh Recky Montong Bendahara Sinode GMIM.

Menurut Dantje, ia hanya menulis semua keperluan bahan bangunan, tapi yang membelanjakan Arthur Muntu, Kabag Keuangan Sinode GMIM.

“Masalah upah, saya membuat daftar dan tandatangani setelahnya di setorkan pada pak Arthur Muntu Kabag Keuangan, untuk pembelian bahan, saya hanya menulis apa saja yang dibutuhkan untuk di beli tapi tidak tahu tentang pengeluaran pembelanjaan,” Dantje menjelaskan.

Dikatakan Dantje, ia bersama Recky Montong bersama-sama melihat tempat yang ingin di kerjakan namun, pada saat itu, sudah ada pondasi.

Bahkan kata dia, dalam pembangunan gedung Rektorat UKIT dan Universitas Teologia tidak ada denah.

Meski tidak memiliki denah, kata Dantje, ada pengawas dan konsultan.

Dantje menerima upah sebesar 15 juta untuk setiap minggu dan nantinya akan dibagikan pada tukang lainnya.

Dantje mengungkapkan, awalnya pembicaraan upah secara borongan namun tidak terlaksana, sehingga upah borongan di ganti menjadi harian.

Dance mengatakan, Ketua Sinode Pendeta Hein Arina beberapa kali melihat pengerjaan, Hein berpesan agar mengerjakan pekerjaan dengan hati-hati.

Dance mengaku pada saat pembangunan dance hanya berhubungan dengan Recky dan Arthur tidak pernah dengan Ketua Sinode GMIM.

Dantje mengakui pernah di transfer sejumlah uang transportasi oleh Arthur Muntu Kabag Keuangan Sinode GMIM.

Usai memberikan keterangan, sidang dilanjutkan dengan saksi Aneke Lumi Kasubag Keuangan UKIT.

Penulis: Mario Sumilat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.