Fakta Persidangan, Universitas Kristen Indonesia Tomohon Sudah Beri Kontribusi Sebelum Uang Beasiswa Masuk?

oleh -717 Dilihat

Manado, Swarakawanua.com – Dalam sidang lanjutan dugaan kasus tindak pidana korupsi terungkap fakta, pihak UKIT tombok untuk pembayaran beasiswa Mahasiswa berprestasi dan kurang mampu.

Hal itu terungkap, saat Anneke Lumi menjadi saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama tiga saksi lainnya di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin 13 Oktober 2025.

Aneke Lumi merupakan salah satu staf di Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT) menjabat sebagai Kasubbag Keuangan.

Dalam kesaksiannya, Anneke mengakui mengetahui uang masuk dan keluar dari UKIT. Ia menjabat Kasubbag keuangan sejak 2008 sampai saat ini di tahun 2025.

Untuk mengeluarkan uang, Anneke bilang harus ada perintah atasan yakni Dekan.

Kata Anneke, ia pernah berhubungan dengan Arthur Muntu, Kabag Keuangan Sinode GMIM.

Hubungan keduanya, berbicara tentang sejumlah uang dari Sinode GMIM untuk beasiswa Mahasiswa yang kurang mampu dan berprestasi.

Anneke mengaku, ada dua kali Arthur transfer uang beasiswa kepadanya.

“Pertama bapak Arthur mentransfer pada tahun 2020 berjumlah tiga ratus juta, untuk yang ke dua kali di tahun 2022 sebesar tiga miliar tiga puluh juta,” ujar Anneke.

Ketika Arthur transfer uang itu, kata Anneke, tidak ada penjelasan sama sekali dari Arthur jika, uang itu merupakan dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM.

“Ia hanya memberitahukan kepada saya kalau uang itu dari Provinsi, tidak mengatakan kalau itu dari dana hibah,” Anneke menegaskan.

Ditanya soal apakah dari jumlah total uang beasiswa yang diterima mampu untuk membayar seluruh beasiswa mahasiswa yang kurang mampu dan berprestasi, Anneke secara tegas mengatakan tidak.

“Yang ada malah tombok, Dari total tiga miliar tiga ratus tiga puluh juta tidak mampu untuk mengakomodasi beasiswa mahasiswa, karena untuk total pembayaran yang harus di bayar enam miliar lebih,” Anneke kembali menegaskan.

Meski begitu, dari pengakuan Anneke, pihak UKIT telah memberikan kontribusi bagi Sinode GMIM sebelum menerima uang beasiswa dari GMIM.

“Uang beasiswa belum masuk kami sudah memberikan kontribusi atau sentralisasi ke Sinode GMIM,” Anneke menjelaskan.

Kata Anneke, seingat saya untuk pemberian kontribusi ke Sinode GMIM sudah mulai sejak tahun 2020.

Aneke mengaku pernah di periksa oleh BPKP di awal tahun 2025.

“Yang ditanyakan sesuai dengan berita acara dari penyidik Polda Sulut,” katanya.

Dibalik pertanyaan yang dilontarkan baik Hakim, Jaksa maupun Penasehat Hukum, Anneke mengklaim, sejak ada bantuan tersebut, UKIT berubah menjadi lebih baik.

Penulis: Mario Sumilat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.