Indikasi Keterlibatan Oknum Pejabat Tinggi Dalam Kasus Audiensi Bolmong 2012-2013
MANADO.swarakawanua.com – Informasi telah ditetapkannya Salihi B Mokodongan, sebagai tersangka baru dalam perkembangan kasus korupsi pengelolaan dana kegiatan audiensi/dialog Pemkab Bolmong 2012 dan 2013. Secara resmi, belum dibenarkan Kapolda Sulut Irjen Pol Bambang Waskito.
Ketika dihubungi media ini, Jumat (17/03). Kapolda Sulut melalui Kasubdit Tipidkornya, AKBP F Gani Siahaan, menepis kebenaran kabar tersebut. “Belum ada penetapan tersangka baru,” tegas Gani.
Namun, dirinya tak membantah kalau kasus Audiensi yang telah merugikan keuangan Negara hingga mencapai angka Rp2.128.898.035, masih terus ditelusuri pihaknya. Bahkan, Gani menjelaskan bahwa indikasi keterlibatan oknum lainnya dalam proyek berbanderol sekitar Rp4,1 miliar ini, terus dilacak. Termasuk, peran Salihi pada kasus ini. Dimana, bersangkutan saat itu menjabat sebagai Bupati Bolmong.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini, Gani cs bersama pihak kejaksaan telah menggiring tiga oknum, yakni Ismar Damopolii, Eka Putra Korompot dan berkas Uki Papuntungan (Eks Kabag Umum) ke Pengadilan Negeri Manado untuk diproses hukum.
Menurut hasil pemeriksaan penyidik, ketiganya diduga kuat telah terlibat kasus korupsi Audiensi Bolmong. Modus operandi yang dilakukan SPJ telah dibuat lebih dulu tanpa ada kegiatan alias fiktif. Sehingga, proses pencairan pun terjadi. Tak hanya itu, dalam laporan, penyidik juga berhasil menemukan adanya indikasi mark-up.
Dan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, ketiga calon terdakwa tersebut ikut dijerat pidana dengan menggunakan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (oxo)