Gelar Aksi Damai, Buruh Kota Bitung Sampaikan 18 Point

oleh -480 Dilihat

Bitung, Swarakawanua.com – Ratusan massa yang terdiri dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Federation Of Indonesia Metal Worker’s Union (FIMWU) menggelar aksi damai.

Aksi berlangsung di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bitung, Senin 6 Februari 2023.

Dalam tuntutannya, Ketua DPW Ferdinand Lumenta membacakan 18 point.

Pada point 18, mereka meminta agar Pemerintah Kota Bitung dapat menegakan regulasi galian C.

“Tegakkan regulasi galian C dengan benar dan adil sehingga sopir dam truk tidak dirugikan,” kata Lumenta.

Para demonstran juga menolak Perpu Cipta Kerja, menolak KUHP yang baru, menolak Omnibuslaw, upah murah, serta outsourching.

Lumentut juga meminta Pemkot Bitung bisa merativikasi Ilo C.188.

“Tindak tegas perusahaan di kota Bitung yang tidak nembayar upah pekerja di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP),” ujar dia.

Menurutnya, Pemerintah harus menindak tegas dan pidanakan pengusaha nakal di Kota Bitung yang melanggar hak normatif para pekerja.

“Beberapa perusahan di Kota Bitung tidak memberikan hak normatif para pekerja, upah tidak di bayar sesuai UMP,” ungkapnya.

Bahkan lanjut dia, di antara hak normatif yakni upah tidak sesuai UMP, upah lembur tidak sesuai hitungan regulasi, kemudian cuti tidak diberikan dan lainnya.

Ia berharap, semua keluh kesah mereka mendapat perhatian khusus dari Pemerintah.

“kepada siapa lagi kami harus mengadu, semoga bapak dan ibu Dewan memperjuangkan nasib kami,” tukasnya.

Dalam aksi damai itu, massa diterima Ketua Komisi I DPRD Bitung Rafika Papente, Wakil Ketua Komisi III Beno Mamentu dan serta Habrianto Achmad anggota Komisi I.

Berikut 18 Point Tuntutan pendemo :

1. Tolak isi Perpu Cipta Kerja tahun 2022.

2. Tolak KUHP yang baru.

3. Tolak Omnibuslaw.

4. Tolak Upah Murah.

5. Tolak Outsourching.

6. Segera Sahkan RUU PRT.

7. Sahkan RUU PRT.

8. Pemerintah Kota Bitung (Eksekutif) dan DPRD Kota Bitung (Legislatif) segera membuat rekomendasi ke Kementrian Hukum dan HAM serta lembaga terkait untuk legalitas kewarganegaraan Sanger – Philipin di Kota Bitung.

9. Segera membuat rekomendasi ke Presiden RI untuk Merativikasi Ilo. C 188.

10. Tindak tegas perusahan di Kota Bitung yang tidak membayar upah pekerja di bawah UMP.

11. Tindak tegas dan pidanakan perusahan di Kota Bitung yang tidak ikut sertakan pekerja buruh sebagai peserta BPJS Tenaga Kerja dan BPJS Kesehatan.

12. Tindak tegas dan pidanakan perusahan di Kota Bitung yang melanggar hak normatif pekerja :

– Upah tidak UMP.

– Upah Lembur tidak sesuai hitungan regulasi.

– Cuti tidak diberikan.

– DLL.

13. Turunkan harga bahan.

14. Segera membentuk dewan pengupahan Kota Bitung.

15. Segera membetuk peradilan PHI di Kota Bitung.

16. Mendesak Pemerintah Sulawesi Utara untuk membetuk desk ketenagakerjaan.

17. Perumda Bangun Bitung jangan abaikan hak crew KMP Tude.

18. Tegakan regulasi galian C dengan benar dan adil sehingga para sopir dam truk tidak dirugikan.

(MJS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.