MANADO, Swarakawanua.com- Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey mengikuti rapat bersama Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Terkait Usulan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun Anggaran 2021, melalui zoom meeting, di Cempaka Kolongan Minahasa Utara, Selasa 27 Juli 2021.
Program pinjaman PEN adalah langkah antisipasi pelemahan ekonomi akibat dampak pandemi Covid-19. Bekerjasama dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), program ini menjadi salah satu bentuk tindakan responsif dan adaptif pemerintah pusat lewat Kemenkeu untuk memulihkan demand atau permintaan masyarakat. Sejak diresmikan Mei 2020, PEN berkontribusi meningkatkan suplai barang dan jasa sehingga dapat mempercepat perputaran perekonomian masyarakat Indonesia.
Dalam kesempatannya, Gubernur Olly mengungkapkan, usulan pinjaman PEN yang diajukan oleh Pemprov Sulut berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan Pemprov Sulut.
Menurutnya, pertumbuhan ekonomi di daerah merupakan hal yang paling efektif dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional. “Dalam rangka mempercepat pemulihan ekonomi nasional, kita perlu menggenjot pertumbuhan ekonomi daerah. Untuk itu lewat pinjaman PEN, Pemprov Sulut akan mendorong percepatan pembangunan infrastruktur, serta sarana dan prasarana, khususnya di bidang kesehatan, dalam hal ini rumah sakit di wilayah Sulawesi Utara,” jelas Gubernur Olly.
Diketahui, sebelumnya Sulut telah mendapatkan fasilitas pinjaman PEN TA 2020 sebesar Rp723 miliar, dengan pencairan dana telah mencapai Rp653 miliar. Sedangkan untuk tahun ini, dilansir dari data Kementerian Keuangan, Pemprov Sulut mengusulkan pinjaman PEN sebesar Rp.600 miliar disetujui Kemenkeu 552 miliar, 95% dari total usulan.
Diketahui, ada empat persyaratan yang perlu dipenuhi pemerintah daerah untuk mendapatkan pinjaman PEN (lihat grafis).
Kegiatan ini dihadiri oleh Sekdaprov Sulut Edwin Silangen, Asisten III Asiano Gemmy Kawatu, Inspektur Daerah Mecky Onibala, serta pejabat terkait lainnya (dkips/ik)
Persyaratan untuk Pemerintah Daerah Mendapatkan Pinjaman PEN
1. Daerah tersebut merupakan daerah yang terdampak Covid-19;
2. Memiliki program ekonomi daerah yang sejalan dengan PEN nasional yang secara garis besar dibagi 3 bagian yaitu kesehatan, jaring pengaman sosial atau bansos, dan ketiga untuk mendukung bangkitnya perekonomian;
3. Jumlah sisa pinjaman ditambah dengan jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75 persen dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya;
4. Daerah harus memenuhi rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman daerah paling sedikit sebesar 2,5 persen.