Gerak Cepat, Pemkab Minut Bebastugaskan Oknum ASN Yang Viral Diduga Lakukan Pelecehan

oleh -849 Dilihat

Minut, Swarakawanua.com – Tindakan tegas dilakukan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) yang viral di dunia maya.

Melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) gerak cepat guna penegakan disiplin kepada ASN yang diduga melanggar hukum.

Kepala Badan BKPSDM Minut Johanes Katuuk ASN yang viral yakni salah satu Kepala Bidang (Kabid) di Dinas DPMPTSP Minut berinsial JR.

Pemanggilan tersebut atas dugaan terjadinya pelecehan seksual kepada perempuan berinisal MM beberapa waktu lalu.

Dikatakan Obe sapaan akrab Kaban BKPSDM, sejak viral dan terkuak, pihaknya telah memanggil bersangkutan dan dimintai penjelasan terkait dugaan tindakan amoral dituduhkan kepadanya.

“Sebagai langkah awal yang tegas, oknum Kabid yang bersangkutan di proses sesuai tahap dan aturan yang berlaku bagi ASN yang diduga melanggar disiplin,” jelas Obe.

Lanjut dia, secara umum penegakkan disiplin bagi ASN diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawaia Negeri Sipil pasal 28 dan 36.

Diuraikannya, untuk pasal 28 disebutkan;

Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau pejabat lain yang Setara di Instansi Daerah Kabupaten/Kota berwenang menjatuhkan Hukuman Disiplin:

a. Ringan bagi PNS di lingkungannya yang berada 1 (satu) tingkat di bawahnya;

b. sedang bagi PNS di lingkungannya yang berada 2 (dua) tingkat di bawahnya; dan

c. Ringan dan sedang bagi Pejabat Fungsional di lingkungannya.

Sementara dalam pasal 36 berbunyi;

(6) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan atasan langsung PNS yang bersangkutan diduga melakukan Pelanggaran Disiplin berat, atasan langsung
melaporkan secara hierarki kepada PPK atau pejabat lain yang ditunjuk disertai Berita Acara Pemeriksaan untuk membentuk tim pemeriksa.

(7) Apabila menurut hasil pemeriksaan, ternyata kewenangan untuk menjatuhkan Hukuman Disiplin kepada PNS tersebut merupakan kewenangan:

a. atasan langsung yang bersangkutan,atasan langsung tersebut wajib menjatuhkan Hukuman Disiplin; atau

b. pejabat yang lebih tinggi, atasan langsung wajib melaporkan secara hierarki disertai berita acara pemeriksaan dan laporan hasil pemeriksaan.

Lebih jauh Obe menyebutkan, setelah menjalani proses BAP secara tidak tertulis oleh pejabat di BKPSDM sesuai yang diatur pasal 28 diatas, maka langkah selanjutnya oknum Kabid yang bersangkutan akan diperiksa oleh tim kode etik dengan ketua tim Sekretaris Daerah didamping oleh Kepala BKPSDM, Asisten 1, Asisten 3 dan Kepala Inspektorat.

Kata dia, demi kelancaran proses pemeriksaan yang bersangkutan dibebaskan sementara dari tugasnya.

”Undangan panggilan kepada yang bersangkutan kami serahkan hari ini untuk proses pemeriksanaan oleh tim kode etik besok” tandas Obe sambil menambahkan rekomendasi tim kode etik akan menjadi dasar sanksi yang akan diberikan kepada yang bersangkutan. (*/Mjs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.