MANADO, Swarakawanua– Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE akhirnya menetapkan Sulut Status Siaga Darurat Covid-19. Penetapan status siaga darurat ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 97 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Penanganan Corona Virus (Covid-19) di Provinsi Sulawesi Utara. Status siaga darurat ini berlaku hingga 29 Mei 2020. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Daerah Provinsi Sulut, Christiano Talumepa SH MH, Senin 23 Maret 2020.
Talumepa menjelaskan, penetapan status siaga darurat ini dilakukan Gubernur dengan mempertimbangkan beberapa hal.
“Bahwa adanya informasi penyebaran Virus Corona (Covid 19) di Indonesia yang cenderung meningkat dari waktu ke waktu, dan telah berdampak di Provinsi Sulawesi Utara dengan dinyatakan oleh juru bicara Pemerintah Covid-19 dalam konferensi pers tanggal 14 Maret 2020 bahwa daerah penyebaran Virus Corona (Covid 19) salah satunya adalah Provinsi Sulawesi Utara,” ungkap Talumepa.
Dan pertimbangan lainnya adalah
bahwa World Health Organization (WHO) telah menyatakan Covid-19 sebagai pandemi pada tanggal 11 Maret 2020. “Dengan berbagai pertimbangan maka Gubernur Sulut menetapkan Status Siaga Darurat Penanganan Bencana Non Alam Virus Corona (Covid 19) di Provinsi Sulawesi Utara,” ungkapnya.
Masa Status Siaga Darurat ini, lanjut Talumepa, dapat diperpanjang ataupun diperpendek sesuai kebutuhan penyelenggaraan penanganan darurat bencana. “Biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara, serta sumber dana iain yang sah dan tidak mengikat,” ujarnya.(gyp)