Gubernur Yulius Selvanus Serahkan LKPD Pemprov Sulut ke BPK

oleh -6605 Dilihat

MANADO, Swarakawanua.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) serta 13 pemerintah kabupaten/kota menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2024 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulut, pada Kamis (27/3/2025).

Adapun dua daerah yang belum menyerahkan LKPD 2024 yakni Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Kabupaten Minahasa.

Di kesempatan itu, Gubernur Sulut Yulius Selvanus mengatakan penyampaian LKPD ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Kami berharap hasil audit dari BPK dapat memberikan masukan konstruktif guna perbaikan pengelolaan keuangan daerah ke depan,” imbuhnya.

Gubernur Yulius mengharapkan dua daerah segera menyerahkan LKPD.

“Semoga di hari terakhir ini dapat dikejar untuk diserahkan kepada BPK RI Perwakilan Sulut,” tegasnya.

Meski begitu, Gubernur Yulius tetap memahami atas kondisi yang dialami kedua kabupaten tersebut, karena sebelumnya dipimpin oleh penjabat yang telah kembali bertugas di tempat awal.

“Sebelumnya kan penjabat yang memimpin daerah-daerah tersebut, setelah dievaluasi ternyata keduanya lagi berada di Jakarta. Sehingga, kedua bupati yang saat ini mungkin kebingungan. Tapi kami tetap berharap bisa diselesaikan hari ini,” jelasnya.

Orang nomor satu di Sulut ini pun mengapresiasi atas sinergitas yang terjalin dengan baik antara pemerintah daerah di Sulut.

“Kami sangat senang karena sinergitas antara BPK sebagai fungsi kontrol kepada kami di provinsi berjalan dengan baik,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Sulut Bombit Agus Mulyo mengapresiasi pemerintah provinsi dan pemerintah 13 kabupaten/kota yang telah menyerahkan LKPD tepat waktu.

Untuk dua daerah yang belum menyerahkan LKPD, ia mengharapkan dalam waktu dekat ini menyelesaikan laporan.

“Kami belum mengetahui pasti apa kendalanya, karena yang lebih tahu itu mereka. Namun, sekali lagi kami akan tetap mendorong, agar mereka bisa menyerahkan LKPD pada hari terakhir ini,” ujar Bombit.

Setelah penyerahan LKPD ini, sesuai peraturan perundang-undangan, BPK akan melakukan audit atau pemeriksaan dalam jangka waktu dua bulan.

“Dalam dua bulan ke depan paling lambat, kami akan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD ini kepada DPRD, gubernur, bupati dan walikota,” tukasnya.(mey/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.