MANADO, SwaraKawanua.com – Terkait pemutusan hubungan kerja sepihak yang dilakukan oleh PT Permata Finance Indonesia, sehingga salah satu eks karyawan melakukan gugatan terhadap perusahan tersebut lewat kuasa hukum Dian Rio mengko,SH dan Enjel Join Tendean, SH.
Kuasa hukum Dian Rio Mengko diampingi Enjel Join Tendean, ketika ditemui membenarkan bahwa klien mereka telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Manado dan telah diterima oleh Hakim. “Saat ini kasus itu sedang diproses lanjut,” ungkap Mengko.
Dijelaskan Mengko, bahwa tergugat telah memberhentikan penggugat secara sepihak dengan alasan efisiensi dan tidak capai target yang bertentangan dengan pasal 151 ayat 3,pasal 155 ayat 1,2 dan 3 undang2 No.13 thn 2003 tentang ketenaga kerjaan. “Mengacu pada undang-undang ketenaga kerjaan, perusahan tidak boleh memberhentikan karyawan secara sepihak. Jika deberhentikan maka perusahan wajib membayar pesangon kepada karyawan yang dimaksud,” terang Mengko.
Smentara Enjel Tendean SH, mengatakan telah mendaftarkan gugatan perselisihan hubungan industrial ke Pengadilan Negeri Manado, dengan no. …./Pdt.PHI/2015/PN.Mdo. Dan pada hari selasa tgl 26/01-2016. Dgn agenda sidang putusan oleh 3 orang majelis hakim, dengan putusan yg pada intinya mengabulkan gugatan penggugat,menyatakan putus hubungan kerja antara tergugat dan penggugat.dan tergugat membayar uang pesangon dan penggantian hak kepada penggugat. “Pendaftaran gugatan telah kabulkan oleh majelis hakim,” tutup Tendean.
LAPORAN : ASIV
EDITOR : IVAN MENGKO