Minut, Swarakawanua.com –
Hanya berselang dua hari Tim Reserse Mobile (Resmob) ‘Mata Merah’ dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minut meringkus terduga pelaku curanmor.
Menindak lanjuti Laporan Polisi (LP) Nomor LP/B/534/X/2023/SPKT/POLRES MINAHASA UTARA/POLDA SULAWESI UTARA
Kamis (19/10/2023) TIM Resmob langsung lakukan pengembangan terkait kasus pencurian sepeda motor.
Setelah mendapati informasi dari Polsek Malalayang bahwa mereka telah mengamankan 2 lelaki Terduga Tersangka pencurian.
Mata Merah langsung bergegas menuju Polsek Malalayang, menjemput dua Terduga Tersangka untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Setelah mengintrogasi kedua Terduga Tersangka Pencurian selama kurang lebih 2 jam.
Tim Resmob mengantongi informasi keberadaan barang bukti (barbuk) sepeda motor hasil curian dua Terduga, bersama satu orang saksi penjualan barang bukti motor.
Dari pengakuan Terduga Tersangka, terungkaplah kalau ternyata motor curian tersebut berada di Kecamatan Motoling, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).
Tim Resmob langsung bergegas ke Motoling, menjemput plus mengamankan barang bukti sepeda motor dan dengan beserta kedua Terduga Tersangka pencurian ke Mapolres Minut.
Kapolres Minahasa Utara AKBP Dandung Putut Wibowo SIK. SH. MH, melalui KBO Reskrim Ipda Melkianus Ponto, ketika dikonfirmasi adanya penangkapan tersebut, membenarkan.
“Tim Resmob telah menjemput dua Terduga Tersangka Pencurian, masing-masing adalah lelaki FP alias Nando (18), warga Kelurahan Kleak, dan rekan FS (22), warga Desa Sea Kabupaten Minahasa,” kata KBO.
Disamping dua Terduga Tersangka Pencurian, tambah Ponto, Tim Resmob ‘Mata Merah’ juga membawa barang bukti dan lelaki CL (23), warga Tumpaan.
“Yang ketiga ini, dibawa Tim Resmob karena menjadi saksi pejualan sepeda motor hasil curian kedua residivis kambuhan yang baru saja bebas dari penjara karena kasus serupa,” urai Ponto, Jumat (20/10/2023).
Sesuai pantauan awak media, kedua Terduga Tersangka Pencurian sepeda motor asal luar Kabupaten Minahasa Utara ini diamankan bersama barang bukti.
“Sementara lelaki ketiga (CL), nantinya seperti apa, kita menunggu hasil pengembangan, supaya nanti aparat dapat memastikan apakah dia hanya berstatus murni sebagai saksi saja, atau sebaliknya, turut jadi Tersangka juga, kita lihat saja nanti,” tegas Ponto.
Mantan Kanit Reskrim Polsek Kema ini juga mengingatkan, supaya para pelaku kejahatan, tidak main-main di wilayah Hukum Polres Minut.
“Sebaiknya carilah pekerjaan yang halal, supaya tidak berurusan dengan hukum. Ingat, Minut bukan tempat aman bagi para pelaku kejahatan,” tandas Ipda Melkianuas Ponto. (***)