MITRA, Swarakawanua.com– Guna untuk menindaklanjuti surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) nomor 38 tahun 2022, tentang Sistem Dan Prosedur Pemberian Keringanan, Pengurangan Pokok Serta Pembebasan Denda Pajak Kendaran Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang telah di tetapkan tanggal 22 April 2022.
Berdasarkan hal tersebut, Kepala Unit Pela Yaman Terpadu (UPT) Samsat Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Harold Lumempouw kepada sejumlah awak media mengatakan, kami Samsat Mitra sedang melayani warga masyarakat yang mengurus berdasarkan surat keputusan Pemerintah Provinsi Sulut.
“Himbauan tersebut berupa, mendapatkan keringanan dan pengurangan serta pembebasan Denda Pajak bersama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, yang sudah dimulai pada tanggal 26 April sampai 9 Juli tahun 2022,” ujar Lumempouw Rabu 27 April 2022.
Lebih lanjut Lumempouw menjelaskan, kendaraan bermotor yang dapat diberikan keringanan, pengurangan pokok serta pembebasan Denda Pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor adalah untuk kendaraan pembuatan tahun 2015 dan seterusnya ke bawah, mengikuti umur atau lamanya tidak membayar.
“Jadi Poin 1 untuk pokok Pajak Kendaraan Bermotor tahun berjalan dibayar seluruhnya. poin kedua, untuk tahun kedua diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 50% dari pokok pajak. untuk tahun ketiga dapat keringanan 60% dari pokok pajak. Dan keringanan 70% untuk tahun keempat. Kalau tahun kelima 80% dan tahun keenam 100% dari pokok pajak,” jelasnya.(CIA)