Minut, Swarakawanua.com – Polres Minahasa Utara (Minut) berhasil membekuk tersangka SM (46) warga perum Viola Matungkas pengedar uang palsu pecahan Rp.100.000.
Hal itu disampaikan oleh AKBP. Bambang Yudi Wibowo Kapolres Minut, melalui Kasat Reskrim AKP. Fandi Ba’u saat konferensi pers di balai narkoba, Polres Minut, Rabu 27 Oktober 2021.
Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi warga saat pengisian bahan bakar minya (BBM) di SPBU Kolongan.
“Tersangka ternyata mempunyai kelainan seksual, ia menyukai sesama jenis. Tersangka memberikan uang palsu kepada saksi namun, karena tidak mengetahui bahwa itu uang palsu saksi pun membelanjakanya,” jelas Ba’u didampingi Kabag SDM, AKP. May Diana Sitepu.
Pertama kali lanjut Ba’u, tersangka memberikan uang kepada saksi senilai Rp.300.000 dan untuk keduanya kalinya bernilai Rp.200.000.
Atas kejadian tersebut, Tim Resmob Polres Minut dipimpin Kanit Reskrim Steven Layuk langsung melakukan pengembangan. Hanya butuh dua hari tersangka berhasil dibekuk.
Setelah melakukan pengembangan, uang palsu ternyata sudah beredar di pasar 45 Manado, dan pasar Airmadidi Minut.
“Selanjutnya kami melakukan pengembangan mendapatkan barang bukti 164 juta di Bitung,dan total keseluruhan 202.000.000,dan yang sudah beredar 37.000.000 dari keseluruhan,kami melakukan pemeriksaan dan uji material langsung oleh ahli dari Bank Indonesia bpk Maykel Rori kasi keuangan, untuk mengungkapkan kasus ini,” ucap Kasat Reskrim AKP Fandi Ba’u. (MJS)