Henry Beberkan PT Subota Terima Fee Sebelum Pengerjaan Proyek Solar Cell

oleh -848 Dilihat

Suasana sidang korupsi solar cell manado di PN ManadoMANADO.swarakawanua.com – Keterangan saksi Henry H Panjaitan bahwa PT Subota Internasional Contractor telah menerima fee sebelum proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) System Solar Cell dikerjakan, ikut jadi fakta persidangan, Kamis (30/03) di Pengadilan Negeri Manado.

Bahkan, Henry sempat menuturkan kalau fee yang didapatnya dari pihak terdakwa Paulus Iwo itu, diserahkannya langsung ke komisaris PT Subota. “Kemudian fee itu memang setelah selesai pekerjaan baru disetor?,” tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Bukan setelah pekerjaan pak, jauh sebelumnya, awalnya sudah diberikan,” terang saksi Henry.

Selanjutnya, di hadapan Majelis Hakim, Vincentius Banar, Alfi Usup dan Wennynanda. Saksi Henry terangkan kalau PT Subota telah menerima fee sebesar Rp180 juta lebih atas jasa peminjaman perusahaan.

“Ada pak situ tanda terimanya, itu kurang lebih ada yang cek Rp120 juta dan Rp66 juta, pak. Saya menerima memang pak. Tapi uang ini saya berikan kepada pemilik perusahaan pak, karena bukan saya pemilik perusahaan,” aku saksi.

Dalam proyek solar cell ini, saksi Henry juga mengaku kalau dirinya hanya berperan sebagai penghubung PT Subota dan pihak peminjam perusahaan. Dikatakan saksi, kalau dirinya telah dihubungi langsung oleh saksi Hamka Taufan, sebelum dipertemukan dengan terdakwa Paulus Iwo dan terdakwa Ariyanti Marolla.

“Jadi kebetulan begini pak. Saya punya teman namanya pak Hamka, pak Hamka ini menghubungi saya, saya tidak mengenal ibu Ariyanti pada waktu itu. Pak Hamka ini meminjam perusahaan untuk pekerjaan di Manado. Terus saya lihat ada perusahaannya, maka mereka mau meminjam perusahaan Subota untuk mengikuti lelang di Manado. Setelah saya ketemu pak Hamka, terus saya bertanya siapa yang mo make, mengatakan pak Iwo. Kan begitu pak. Saya sebagai perantara pengen juga mengamankan perusahaan, maka saya harus cari tahu siapa orangnya pak. Makanya saya tahu pak Iwo, saya tahu kantornya, dan saya anggap bisa berjalan dengan baik. Ternyata lagi yang melaksanakan ibu Ariyanti ikut juga. Tapi saya tidak tahu hubungan kerja mereka bagaimana. Jadi saya hanya tahu bahwa pak Hamka ini membutuhkan perusahaan untuk mereka pak,” tutur saksi Henry di persidangan.

Saat ditanya JPU apakah Hamka bekerja untuk terdakwa Paulus Iwo, saksi Henry mengaku tidak mengetahuinya. “Pak Hamka ini bekerja sama pak Iwo?,” tanya JPU. “Saya nggak tahu pak, tapi akhirnya saya dikenalkan kepada mereka. Nah perusahaan saya siapkan. Tugas saya adalah mencari perusahaan untuk dipakai di manado,” ujar saksi, seraya menambahkan kalau dirinya turut menerima fee sebesar Rp40 juta atas aksinya itu. Usai menjadi penghubung antara PT Subota dan pihak peminjam perusahaan, saksi Henry mengaku tak terlibat lagi lebih jauh. Sehingga, ketika ditanya mengenai teknis pelaksanaan proyek, dirinya tidak mengetahui. (oxo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.