Hilangnya Saksi Paslon 02 Pilgub Sulut Kini Sudah Ditemukan, Ini Penjelasan KPU Sulut

oleh -165 Dilihat

Manado,Swarakawanua.com-Masalah hilangnya saksi dari Paslon Gubernur dan wakil Gubernur Sulut 02 yakni Jouetje Rumondor alias Oce usai dikeluarkan KPU saat rapat pleno Rekapitulasi terbuka Pemungutan dan perhitungan suara Pilkada 2024 di Swiss-belhotel beberapa hari lalu, kini bersangkutan sudah ditemukan.

Hal ini disampaikan Kabag ops Polres Manado Kompol Sugeng Wahyudi SIK. SH. MH saat Konfrensi pers di Kantor KPU Sulut, Senin (9/12/2024). Sebelumnya ia katakan telah menerima laporan dari Ibu Agnes Wiwi Wewengkang isteri dari Bapak Jouetje Rumondor.

Sugeng membantah issue yang menyatakan laporan dari isteri Oce ditolak. Ia menjelaskan laporan dari isteri pelaku yang melapor di Polsek Mapanget pada Jumat (6/12), karena lokus kejadian ada di wilayah Polsek Wenang maka diberi saran untuk melapor di Polsek Wenang. Namun, saat melapor di Polsek Wenang, belum bisa diproses karena aturannya, melapor orang hilang harus 1x 24 jam tetapi laporan tetap kami Terima.

“Dengan adanya laporan tersebut tim kami langsung turun untuk mencari keberadaan pelaku. Disaat itu juga kami mendapat informasi bahwa yang bersangkutan tidak jauh dari lokasi pleno. Sejak viralnya kasus tersebut, kami telah pantau keberadaan pelaku,” terangnya.

Sebelumnya, Ketua KPU Sulut Kenly Poluan menyampaikan, tuduhan terhadap KPU Sulut yang bertanggung jawab atas hilangnya saksi paslon 02 Sulut tidak benar.

“Kami tadi mendapat informasi, saksi sudah ada di publik. Ketika bersangkutan ada, maka tuduhan terhadap KPU tidak benar, ”ungkap Poluan.

“Sejak awal kejadian terjadi, saksi diminta keluar. Setelah itu bukan tanggung jawab kami. Apa yang kami lakukan sangat demokratis. Walaupun itu tidak mempengaruhi perolehan suara,“ujarnya.

Di kesempatan yang sama Anggota Bawaslu Sulut Meidy Tinangon menyampaikan, apa yang dilakukan KPU sudah sesuai dengan prosedur. Sesuai tata tertib pleno. Salah satunya pimpinan rapat pleno dapat mengeluarkan peserta yang dianggap menggangu dalam rapat pleno.

“Dan yang mengeluarkan bukan kepolisian tetapi aparat keamanan KPU jagasaksama. Setelah yang bersangkutan sudah keluar, itu sudah bukan tanggung jawab kami. Kami tidak menghalang-halangi konstitusi. Tetapi kalau tindakan penertiban tidak didengar, maka kami mengambil langka tegas berdasarkan tata tertib,”tegas Tinangon. (FT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.