Hindari Keluhan Masyarakat, Dukcapil Provinsi Tingkatkan Sinergitas Untuk Pelayanan Prima

oleh -243 Dilihat
Gubernur Sulut melalui Asisten I Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesra Setprov Sulut Edison Humiang bersama Kadis Dukcapil Provinsi Voura Kumendong serta para Kadis Dukcapil kab/kota.(Foto: ist)
Gubernur Sulut melalui Asisten I Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesra Setprov Sulut Edison Humiang bersama Kadis Dukcapil Provinsi Voura Kumendong serta para Kadis Dukcapil kab/kota.(Foto: ist)

 

MANADO, Swarakawanua.com– Keluhan masyarakat tak jarang terdengar ketika mengurus administrasi kependudukan. Tak heran, untuk menghindari adanya keluhan masyarakat, Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana Daerah Provinsi Sulawesi Utara menggelar Bimbingan Teknis bagi para administrator data base (ADB).
Bimtek terkait Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pendayagunaan Data Kependudukan, digelar di Swisbell Hotel Manado, 24-25 Juni 2021, dibuka Gubernur Sulut Olly Dondokambey melalui Asisten I Bidang Administrasi Pemerintahan Kesra Edison Humiang, Kamis 24 Juni 2021.
Kepala Dinas Dukcapil dan KB Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Voura Kumendong, menjelaskan, Bimtek digelar dengan tujuan untuk adanya sinergitas antara pemerintah kabupaten/kota dan provinsi dalam pelayanan prima kepada masyarakat dalam rangka menghindari keluhan. “Bimtek ini juga digelar dengan tujuan menjamin kualitas pelayanan kepada masyarakat untuk mencapai hasil yang sempurna,” ungkapnya.

Bimtek dihadiri para Kepala Dinas Capilduk dari 15 kabupaten dan kota serta diikuti para Administrator Data Base (ADB) dari provinsi dan kabupaten/kota. “Materi-materi yang akan disajikan antara lain kebijakan administrasi kependudukan, teknis penghapusan data ganda dan anomali, dengan narasumber dari Pemprov dan Kemendagri,” sambungnya.

Sementara Gubernur melalui Asisten I dalam sambutan mengajak seluruh peserta Bimtek untuk menyatukan persepsi, meningkatkan kinerja serta memperkokoh sinergitas dalam pengelolaan data kependudukan di kabupaten/kota. “Negara pada hakekatnya berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap status hukum penduduk kita. Dengan UU diatur terbentuknya database kependudukan serta keabsahan data kependudukan yang diterbitkan. Pemerintah pusat dan daerah terus diharapkan peran aktifnya dalam penerapan database kependudukan,” kata Humiang.
Dilanjutkannya, Disdukcapil memiliki peran penting dan sangat strategis. “Peran kita semua sangat strategis apalagi menghadapi Pilkada dan Pileg yang nantinya dilaksanakan bersama-sama di tahun 2024. Artinya kinerja kita dalam pengolahan kependudukan sangat penting sampai pada pendayagunaan data kependudukan,” tambahnya.(gyp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.