Hukum Tua dan Perangkat Desa Palamba Ikuti Sosialisasi Singkronisasi Data OM-SPAN Perpajakan dan Kepesertaan JKN KIS

oleh -379 Dilihat

MINAHASA, swarakawanua.com – Hukum Tua Desa Palamba, Kecamatan Langowan Selatan bersama Perangkat Desa mengikuti sosialisasi sinkronisasi data OM-SPAN perpajakan dan Kepesertaan JKN KIS bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Minahasa,

Sosialisasi ini di buka langsung Penjabat Bupati Minahasa Dr. Jemmy Stani Kumendong, M.Si yang di wakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa, Dr. Lynda Watania, MM, M.Si di Benteng Moraya. Rabu, (08/11/23)

Online Monitoring Sistem Perbendaharaan Anggaran Negara (OM SPAN). OM SPAN tersebut merupakan aplikasi dari Kementrian Keuangan (Kemenkeu) terkait dengan laporan penyerapan Dana Desa (DD).

Sekda Watania dalam sambutannya mengatakan pemerintah kabupaten akan selalu memberikan sosialisasi dan rapat koordinasi secara berkala kepada desa-desa yang ada di bawah naungannya yang berkaitan dengan pajak sehingga dapat meminimalisir kesalahan yang berkaitan dengan aspek perpajakan penggunaan dana desa.

Lebih lanjut, Watania berharap semoga perangkat desa lebih memahami proses sinkronisasi data OM-SPAN  dalam rangka melancarkan proses pencairan dana desa  tapi juga menyadari kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi dalam rangka  pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa.

“Serta untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan juga  dalam rangka tertib administrasi dalam rangka  pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa. Serta  lebih meningkatkan pemahaman dalam   pemotongan, penyetoran dan pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi kepala desa dan perangkat desa di kabupaten Minahasa,” ungkapnya

Bonny Kelung, Hukum Tua Desa Palamba mengatakan, sosialisasi ini penting untuk tata kelola keuangan desa. OM-SPAN memiliki banyak fungsi bagi Pengelolaan Dana Desa.

“Salah satu contoh, input pagu dana desa, input penyaluran dana desa dan untuk input penyerapan dana desa. Kewajiban tersebut mengacu pada peraturan menteri keuangan permenkeu no. 7 tahun 2022 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa serta peraturan menteri keuangan  nomor 98 tahun 2023 tentang pengelolaan dana desa,” jelasnya. (*/Win)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.