Hukum Tua Dan Perangkat Desa Raranon Ikuti Kegiatan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa

oleh -814 Dilihat

MINAHASA, swarakawanua.com – Hukum Tua Desa Raranon, Noldy Woran bersama Perangkat Desa mengikuti kegiatan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa Tahun 2022 yang digelar Pemerintah Kecamatan Langowan Barat. Jumat, (26/8/2022) di Balai Desa Ampreng

Kegiatan ini dibuka Camat Langowan Barat, Ir. Sisca Maseo, MAP yang dihadiri Dinas PMD Kabupaten Minahasa, Polres Minahasa, Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Minahasa, Kejaksaan Negeri Tondano, Inspektorat Kabupaten Minahasa, Hukum Tua dan Perangkat Desa se-Kecamata Langowan Barat

Camat Langowan Barat saat membuka kegiatan mengatakan, perangkat desa harus mamahami tugas pokok karena perangkat desa adalah ujung tombak pemerintah desa, kecamatan, kabupaten dan provinsi.

” Perangkat desa adalah salah satu perpanjangan tangan desa, perangkat desa sebagaimana tugasnya melaksanakan program pemerintah untuk terlakasananya pemerintahan desa dengan baik, atas nama pemerintah kecamatan langowan Barat dengan ini saya membuka pelatihan peningkatan perangkat desa tahun 2022,” ucap Maseo

Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Minahasa, Drs. Riviva Maringka, M.Si dalam materinya menyampaikan bahwa kehadiran dari perangkat desa untuk mengikuti kegiatan peningkatan Kapasitas Perangkat Desa adalah sangat penting untuk meningkatkan kemampuan kapasitas dalam menjalankan roda pemerintahan di Desa.

” Diharapkan ada inovasi atau progaram baru dalam menjalankan pemerintahan, apalagi ada 7 (Tujuh) desa, Hukum Tua dan Perangkat baru bahwa dengan demikian kita harus mengasa kemampuan sehinga kemapuan pemberitaan pemberdayaan masyarakat dan desa dapat di pahami, saya berharap lewat kegiatan ini perangkat desa dapat memahami apa itu Peningkatan kapasitas,” jelas Maringka.

Selain itu, Kepala Dinas PMD Kabupaten Minahasa Jeffry Tangkulung, SH, MAP dalam materinya menekankan bahwa Fungsi dari perangkat desa harus memiliki kapasitas, dan Hukum Tua memiliki hak periogratif dalam kepemimpinannya sesuai dengan Undang Undang Desa nomor 14 Tahun 2014 Tentang Desa, demekian juga dengan perangkat desa bertugas sesuai dengan kinerja dan tugasnya.

Hukum Tua Desa Raranon, Noldy Woran dalam kesempatan menyampaikan, ada beberapa hal yang kami dapatkan dalam kegiatan ini, dan tentu bermanfaat untuk kami terapkan di Desa.

” Ada banyak hal yang perlu kami ketahui untuk menerapkan program program di desa, dengan adanya kegiatan ini dapat menambah wawasan kami sebagai Hukum Tua dan Perangkat Desa untuk memejukan desa kami tercinta,” ungkap Woran. (*/win)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.