Minut, Swarakawanua.com – Polemik Hukum Tua Desa Kaima akibat melanggar protokol kesehatan semakin ramai diperbincangkan oleh masyarakat.
Hal itu mendapat tanggapan dari seorang tokoh masyarakat sekaligus Ketua LSM FORPMITRA Husen Tuahuns, menurutnya keputusan Bupati Minahasa Utara (Minut) Joune Ganda telah di pertimbangkan secara matang.
“Berbicara pandemi sudah bukan skala nasional melainkan sudah global jadi, keputusan Bupati bukan sekedar Perda atau Perbup, tapi keputusan menyangkut pelanggaran protokol kesehatan dimasa PPKM merupakan atensi Negara bukan Presiden atau Bupati,” jelas Tuahuns.
Tak hanya itu, Tuahuns juga menilai kinerja dalam hal ini Camat Kauditan. Menurutnya secara birokrasi Camat harus memanggil Hukum Tua untuk memberikan klarifikasi.
“Setiap ASN pasti ada atasanya sebelum ke Bupati. Contoh, Camat pemimpin dari Hukum Tua (Kepala Desa), secara birokrasi Camat harus memanggil Kumtua untuk memberikan klarifikasi terkait masalah tersebut. Namun jika Camat tidak melakukan hal itu berarti dia telah menyalahi etika,” ungkap Tuahuns.
Dikatakan Tuahuns, yang dapat memberhentikan Kumtua hanya Bupati apabila dia sedang menghadapi persoalan pidana bukan nanti sudah terpidana.
“Bupati juga memiliki kewenangan tapi jika oknum hukum tua terlibat dengan suatu kasus. Apabila baru terlibat dengan kasus (belum ditetapkan sebagai tersangka) jika sudah tersangka dan putusan diatas lima tahun barulah Bupati dapat memberhentikan,” jelas Tuahuns.
Tuahuns juga meyakini, Kumtua menerima keputusan yang diberikan kepada dirinya.
“Saya mengenal Enay (Sapaan akrab Kumtua) dia sangat loyal dengan pekerjaanya, apalagi kepada pemimpinya. Sudah pasti apapun keputusan yang diberikan pasti beliau menerimanya.” tukas Tuahuns. (MJS)