Bitung, Swarakawanua.com – Perbuatan yang sungguh tidak bermoral yang dilakukan oleh Marsel (32) warga asal Sagerat Kecamatan Matuari, Kota Bitung, tega mencabuli anak kandungnya sendiri.
Perbuatan cabul ini dilakukan tersangka MM sejak 2017 silam, tapatnya dirumah kediamanya yang beralamat di kelurahan sagerat. Kejadian bermula saat korban ingin ke sekolah, tersangka memandikan korban sambil memasukan jari kedalam kemaluan korban.
Namun naas perbuatan itu berlanjut pada saat korban berusia 14 tahun. Tersangka melakukan aksi bejatnya ketika korban sedang tidur, pelaku masuk ke kamar, kemudian pelaku membangunkan korban. Saat pelaku mengunci kamar, pelaku meminta korban untuk membuka celana, namun korban menolak, sehingga pelaku memukul korban dengan menggunakan hanger gantungan baju, namun korban tidak mau membuka celananya, dan pelaku langsung membuka secara paksa celana korban, setelah terbuka celana korban, lalu pelaku membanting korban ditempat tidur, setelah korban terbaring di tempat tidur, pelaku langsung membuka celana korban, lalu memasukkan batang kemaluannya ke dalam lubang kemaluan korban.
Kejadian ini, nanti diketahui setelah korban cerita kepada ibu wali kelasnya dimana si korban meminta uang kepada guru wali kelasnya bernama a.n ARLINI untuk biaya ongkos ke Ternate karena sudah tidak mau lagi tinggal dengan pelaku.
Kemudian wali kelasnya bertanya kenapa mau pulang ke Ternate, dan korban menjelaskan alasan mau pulang keternate untuk ke rumah ibunya, karena korban ketakutan di setubuhi oleh pelaku bapak kandungnya.
Saat ini tersangka sudah ditangkap dan dalam pemeriksaan unit PPA Polres Bitung. Tersangka MM saat ini mempunyai istri ke tiga. MM mengakui perbuatan cabulnya dengan alasan sudah dipengaruhi minuman keras.
Tersangka MM dijerat dengan pasal 76 D Jo pasal 81 ayat 1 dan pasal 76E Jo pasal 82 ayat 1 UURI No.17 Thn 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UURI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*/Mario)