Manado,Swarakawanua.com-Ketua Pansus Kebudayaan Jems Tuuk menyusun rancangan peraturan Daerah tercepat di Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama tim ahli kebudayaan, Selasa (28/05/2024) di ruang serbaguna kantor DPRD Sulut
Tuuk sampaikan perda ini di rancang dari tahun 2016, dan harus menghadapi dan bertemu dengan ormas-ormas adat.
“Dalam hal ini mereka sampaikan harus ikut dalam penyusunan kebudayaan di Sulut. Berkaitan dengan ini saya sampaikan kebudayaan dapat disebut sebagai kebudayaan yaitu melalui cara serta ketentuan tertentu, dimana kebudayaan itu memiliki beberapa aspek biologis di dalamnya karena kebudayaan bersifat dinamis, relativ, dan berbeda-beda dari masyarakat satu ke masyarakat lainnya,” jelas Tuuk.
Pada kesempatan itu SKPD terkait turut memberikan apresiasi kepada Anggota DPRD Sulut. “Tim ahli khususnya Ketua Pansus Kebudayaan bersama anggota yang telah menyusun rancangan Peraturan Daerah (Perda) tercepat,” katanya.
Lebih lanjut Tuuk menyampaikan bahwa pansus pemajuan daerah pada dasarnya dimulai dari mana, karena merampungkan tulisan budaya di daerah ini bukan gampang namun puji syukur kepada Tuhan melalui Doa ada ide-ide yang di dapat.
“Dengan berjalannya waktu ada ide-ide yang kami dapatkan,”tutur Tuuk.
Untuk itu kata Tuuk Perda Kebudayaan ini sangat berkaitan dengan Perda Pariwisata. “Sementara Perda Pariwisata tidak pernah selesai, dan saat ini masuk pada Perda Budaya, dan semua ini akan di kunci dengan RT-RW dan ini kita bahas kembali pada bulan juli 2024,” tutup James Tuuk. (*)