Manado,Swarakawanua.com-Rapat Dengar Pendapat (RDP) Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Utara) bersama Kementrian Agama Provinsi Sulut sudah yang kedua kalinya diadakan, Senin (10/06/2024)
Ketua Bapemperda Careig N Runtu mengatakan, Bapemperda penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Biaya lokal Haji. Kami Anggota DPRD Sulut yang tergabung dalam Bapemperda memberikan aspirasi kepada Kepala Kantor Kementrian Agama Provinsi Sulawesi Utara atas Naskah akademik Ranperda Biaya lokal haji yang melibatkan teman-teman di DPRD untuk dijadikan Perda.
“Pada prinsipnya selaku ketua Bapemperda salah Satu Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang melihat dan memfasilitasi semua kegiatan Ranperda sebelum ditetapkan menjadi PERDA, tentunya kami Anggota DPRD periode 2019-2024 akan berusaha dilaksanakan terbentuknya PANSUS,” kata Runtu.
Dalam penyusunan NASKAH AKADEMIK dan Rab Ranperda tentang penyelenggaraan Haji di Provinsi Sulut sebagaimana telah kami muat dalam Bapemperda 2024 sudah di bacakan saat Paripurna akhir Tahun yang lalu.
“Dimana salah satu Ranperda yang akan di bahas kemudian di jadikan Perda adalah Ranperda Haji di Provinsi Sulut,” bebernya.
Lebih jauh ketua Bapemperda menyampaikan, kami sudah melakukan pertemuan awal dengan Kementrian Dalam Negeri. Pada prinsipnya juga kami Bapemperda akan sampaikan ke mereka.
“Catatan-catatan sesuai dengan hasil konsultasi yang di sampaikan kepada kami, yang pertama tentukan dulu standarisasi lokal biaya haji yang diusulkan oleh Kementrian Agama Provinsi Sulut, tentu perlu dipertimbangkan karena merupakan kewenangan Pemerintah Pusat,”ungkapnya.
Mungkin itu yang bisa di sampaikan atau di uraikan oleh Kakanwil Sulut, ada sedikit perubahan nomenklaturnya agar supaya tidak bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Yang kedua untuk rekomendasi tentu diatur Peraturan Gubernur tentang fasilitasi keberangkatan perjalanan Ibadah Haji dan Wisata Rohani di Provinsi Sulut,” tandasnya. (*)