Instansi Kelautan Diduga Pungli, Gubernur OD Genjot PP No 12

oleh -371 Dilihat

SULUT, Swarakawanua.com – Kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) di Sulawesi Utara (Sulut) sepertinya sudah membudaya, parahnya bukan hanya terjadi di wilayah darat bahkan perairan laut.

dsc_0057

Hal ini diungkapkan Ketua Asosiasi Pajeko Nelayan Sulut Lucky Sariowan di hadapan Gubernur Sulut Olly Dondokambey (OD) SE, saat menghadiri sosialisasi penerapan logo book pendaftaran dan pengukuran kembali Kapal Perikanan, Kamis (3/11) di ruang CJ Rantung Kantor Gubernur.

“Selama dua tahun di lapangan pelaku usaha Nelayan dirugikan, pertama faktor alam tidak mendukung sehingga ikan berkurang.Kedua adanya penerapan regulasi terjadi tumpang tindih instansi satu dengan lain, dan parahnya Polisi Air (Pol Air) mengambil meter saat Nelayan sementara menangkap ikan, padahal tidak ada alasan jelas.Ini melanggar UU tentang pengukuran kapal, dan perlu diperkuat penerapan Permen 30,” bebernya.

Dia melanjutkan, instansi terkait banyak menangkap kapal Nelayan dengan alasan yang tidak jelas dan seringkali dibuat-buat.Ini dilakukan untuk kepentingan mereka.

“Sering Kami (Nelayan,red) dipungli oleh Pol Air Dan TNI AL sehingga banyak uang yang masuk ke mereka,” ungkap Dia.

Mendengar itu, Gubernur OD langsung merespon.Dia menjelaskan (2/11) kemarin Sapu Bersih (Saber) Pungli sudah dibentuk.Dan setelah Dia menerima masukkan tersebut, maka Olly akan bertemu dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sulut .

“Selain itu, UU No 7 Tahun 2016 sudah ada.Tinggal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 yang akan dipercepat dan didorong sehingga ijin kapal tidak perlu ada, melainkan hanya didaftarkan.”Jelas Olly.

Gubernur pun meminta kepada masyarakat, untuk melupakan kejadian lama dan membuka baru sehingga tercipta legalitas.

“Tentunya Saya akan dorong Pemerintah Pusat, bahkan Pol Air maupun TNI AL akan kita panggil dan merumuskannya bersama.Untuk itu, diharapkan masyarakat yang hadir disini segera membuat dan memasukkan laporan.” Kuncinya. (Egen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.