SULUT, Swarakawanua.com – Terhitung (1/1) 2017, Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) akan berubah dari awalnya Instansi Pemerintah Daerah (Pemda) menjadi Instansi vertikal di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Hal tersebut diutarakan Kepala Badan (Kaban) Kesbangpol Provinsi Sulut Edwin H Silangen, melalui Sekertaris Badan Drs Mesak Kombongkila MS Selasa (19/4) di ruang kerjanya.
Dijelaskan Dia, terhitung Januari 2017 dari mulanya Badan Kesbangpol akan dirubah menjadi Direktorat Kesatuan Bangsa Dan Pemerintah Umum, sehingga kapasitas tugas akan bertambah.
“Misalkan urusan-urusan yang belum dilaksanakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) akan dilakukan Kesbangpol sesuai Undang-Undang (UU) Pasal 23 Tahun 2014,” jelasnya.
Lebih lanjut Dia menambahkan dengan adanya perubahan tersebut maka status pegawai pun akan berubah dimana awalnya di bawah Pemda, berikutnya akan dialihkan ke Pemerintah Pusat.
“Status pegawai di bawah kewenangan pusat, dimana anggaran kegiatan beserta gaji kepegawaian mengacu pada remunerasi dari APBN.Namun koordinasi tetap dari Gubernur Sulut karena letak kantor masih dalam wilayahnya,” pungkasnya.(Egen)