Januari 2017, Kesbangpol Sulut Ditetapkan Jadi Instansi Vertikal Kemendagri

oleh -514 Dilihat
Sekertaris Badan Kesbangpol Sulut

SULUT, Swarakawanua.com – Terhitung (1/1) 2017, Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) akan berubah dari awalnya Instansi Pemerintah Daerah (Pemda) menjadi Instansi vertikal di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

Hal tersebut diutarakan Kepala Badan (Kaban) Kesbangpol Provinsi Sulut Edwin H Silangen, melalui Sekertaris Badan Drs Mesak Kombongkila MS Selasa (19/4) di ruang kerjanya.

Dijelaskan Dia, terhitung Januari 2017 dari mulanya Badan Kesbangpol akan dirubah menjadi Direktorat Kesatuan Bangsa Dan Pemerintah Umum, sehingga kapasitas tugas akan bertambah.

“Misalkan urusan-urusan yang belum dilaksanakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) akan dilakukan Kesbangpol sesuai Undang-Undang (UU) Pasal 23 Tahun 2014,” jelasnya.

Lebih lanjut Dia menambahkan dengan adanya perubahan tersebut maka status pegawai pun akan berubah dimana awalnya di bawah Pemda, berikutnya akan dialihkan ke Pemerintah Pusat.

Sekertaris Badan Kesbangpol Sulut
Sekertaris Badan Kesbangpol Sulut

“Status pegawai di bawah kewenangan pusat, dimana anggaran kegiatan beserta gaji kepegawaian mengacu pada remunerasi dari APBN.Namun koordinasi  tetap dari Gubernur Sulut karena letak kantor masih dalam wilayahnya,” pungkasnya.(Egen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.