SULUT, Swarakawanua.com – Terhitung (1/1) 2017 Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara (Sulut) menjadi Rp2,598 juta sesuai Peraturan Gubernur Sulut.
Pemaparan tersebut diungkapkan Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE Selasa (1/11) dihadapan Wartawan Pemprov di Kantor Gubernur.
Dipaparkan Olly keputusan tersebut mengacu pada rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Nomor 09/DEPEPROV/X/2016 tanggal 26 Oktober 2016 tentang usulan penetapan UMP 2017.
Dilanjutkan Olly, ini juga sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI, dan sesuai KEPPRES No 107 Tahun 2004, dimana Gubernur berwenang menetapkan UMP dengan mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan, selanjutnya ditetapkan melalui Pergub.
“Hal ini diterapkan bagi seluruh Perusahaan di Sulut, yang melanggar akan diberikan sangsi.Keputusan ini akan ditujukan kepada Instansi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kabupaten/Kota,” pungkasnya. (Egen)