Jelang Persidangan, Ibu-ibu Teriak Saksi-Saksi Dusta, Hakim Bilang: Kenapa Bukan Anda Yang Terdakwa

oleh -1083 Dilihat

Manado, Swarakawanua.com – Di depan ruang persidangan kasus dana hibah GMIM dari Pemprov Sulut terdengar teriakan dari para ibu-ibu yang ingin mendengar dan melihat langsung proses persidangan.

Teriakan ibu-ibu itu di tujukan kepada tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang ke dua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Ketiga saksi tersebut merupakan ASN aktif Pemprov Sulut yakni, Melky Matindas, Jimmy Pantouw dan Ferni Karamoy untuk terdakwa Jeffry Korengkeng (JK), Asiano Gamy Kawatu (AGK) dan Hein Arina (HA).

“Rancangan kejahatan, itu tu tiga sana, saksi-saksi dusta dorang mo cari jabatan,” teriak ibu-ibu menggunakan bahasa Manado sesaat sebelum sidang dimulai, Rabu 10 September 2025.

“Melky cari jabatan ngana, lupa kacang akan kulitnya,” teriak ibu-ibu itu lagi.

Dalam persidangan, nama yang disebut ibu-ibu itu menarik perhatian baik itu, audiens, pengacara, jaksa dan hakim.

Pasalnya, dalam jalannya persidangan, Ketua Hakim sampai melontarkan pernyataan, “Kenapa bukan anda yang terdakwa”.

“Saya sudah peringatkan saksi agar ngomong apa adanya, jangan dusta-dusta, nanti susah sendiri,” kata Ketua Hakim.

Pernyataan tersebut ditujukan kepada Melky, nama yang disebut ibu-ibu sebelum sidang dimulai.

Sepanjang berjalanya sidang, jawaban dari Melky tidak konsisten, pengakuan Melky dalam BAP dan persidangan berbeda.

Salah satu yang menarik perhatian, ketika Melky mengaku pada hakim bahwa dirinya mendapat perintah dari JK untuk memasukan nama dan nominal penerima dana hibah pada bulan Juli tahun 2019.

Namun, saat kuasa hukum dari Jeffry Korengkeng yakni Michael Jacobus maju ke meja hakim dan meminta JPU serta saksi sama-sama melihat bukti yang dilampirkannya, pernyataan Melky berbanding terbalik.

Jeffry Korengkeng dalam lampiran itu ternyata dilantik pada bulan Agustus 2019 melalui SK Gubernur.

“Jadi bagaimana mungkin klien saya memerintahkan anda pada saat itu,” kata Jacobus.

Jacobus juga menyebutkan, dalam BAP sebelumnya, saksi menyebut bahwa proposal GMIM sudah rinci dan memenuhi syarat.

Sebelumnya, dalam kesaksian Melky, ia mengungkapkan, pencairan dana hibah GMIM tidak sesuai prosedur dan bermasalah dalam perencanaan penganggaran.

“Pada 2019 tidak ada proposal yang masuk untuk dana hibah dari GMIM tapi tetap dianggarkan pada tahun 2020,” ujar Melky di awal persidangan.

Penulis: Mario Sumilat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.