JAKARTA, Swarakawanua.com – Kuasa hukum Antasari Azhar mengatakan surat permohonan grasi untuk mantan Ketua KPK tersebut sudah diserahkan ke Istana Kepresidenan. Namun, Presiden Joko Widodo mengaku belum menerimanya.
“Belum saya terima,” kata Jokowi usai meresmikan Pelabuhan Perikanan Untia, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (26/11).
Untuk itu, Jokowi belum mau berkomentar jauh perihal grasi untuk Antasari itu.
“Jadi, saya belum bisa komentar,” katanya.
Sebelumnya, kuasa hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman mengatakan surat permohonan grasi tersebut telah diserahkan dari Mahkamah Agung (MA) ke Sekretariat Negara.
Bahkan, Boyamin mengatakan surat tersebut telah berada di meja kerja Presiden Jokowi. “Kita sudah memastikan bahwa grasi Pak Antasari sudah diterima pada 20 Oktober. Kalau kita hitung berdasarkan UU No 5/2010 itu argometernya tiga bulan. Artinya, kalau ini diterima 20 Oktober, berarti Januari dan biasanya tidak sampai 3 bulan,” ujar Boyamin usai bertemu dengan perwakilan Mensesneg di Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (24/11). “Saya pasti berharap itu akan dikabulkan,” tambahnya.
Diketahui, Antasari dihukum 18 tahun penjara karena dinilai menjadi otak pembunuhan Nasrudin. (Egen)