JPU Hadirkan Dua Koordinator Pasar

oleh -697 Dilihat

Sidang Korupsi PD Pasar Manado Berkas Terdakwa Evaline

Suasana persidangan berkas terdakwa Evaline, Selasa (2103).
Suasana persidangan berkas terdakwa Evaline, Selasa (21/03).

MANADO.swarakawanua.com – Majelis Hakim yang diketuai Vincentius Banar, Selasa (21/03), kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi di Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Manado Tahun Anggaran 2012-2013, dengan terdakwa ECR alias Evaline.

Dalam persidangan tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Edwin Tumundo cs, telah menghadirkan dua koordinator pasar untuk bersaksi. Keduanya yakni Raimon Mukuan, selaku koordinator pasar Pinasungkulan. Dan Tommy Tendean, koordinator pasar Bersehati.

Saat memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim, keduanya mengaku kalau terdakwa Evaline selaku mantan Kabag Keuangan PD Pasar Manado itu, sangat tahu persis adanya peminjaman yang dilakukan eks Dirut PD Pasar Jemmy Kowaas.

“Saya dipaksa untuk segera meminjamkan uang oleh Dirut, makanya saya langsung menyetorkan pinjaman tersebut melalui iuran perhari dari pedagang. Terdakwa tahu soal itu,” bebernya.

Senada pun diungkap saksi Tommy. Bahkan, dirinya menambahkan kalau uang pinjaman itu guna membayar Tunjangan Hari Raya (THR). “Yang saya tahu uang dimaksud untuk bayar THR. Terdakwa tahu bahwa ada peminjaman soal uang dimaksud,” ungkapnya.

Setelah Majelis Hakim merasa cukup atas keterangan kedua saksi, sidang kembali ditunda hingga pekan depan. Masih dengan agenda sama, yakni mendengarkan keterangan saksi lainnya.

Seperti diketahui sebelumnya, terdakwa Evaline harus terseret ke meja hijau. Karena dituding turut terlibat dalam aksi pidana korupsi bersama-sama dengan Kowaas. Pasalnya, tanpa persetujuan Direksi, Kowaas yang sebelumnya telah diputus bersalah oleh pengadilan dan sudah menjalani hukuman itu, nekad melakukan pinjaman kepada pihak ke tiga dengan bunga 20%.

Hebatnya lagi, Kowaas juga sempat menyuruh terdakwa untuk membuat dokumen pertanggungjawaban. Dimana, uang tersebut seakan-akan dipergunakan untuk biaya operasional kegiatan ketertiban pasar, kebersihan pasar, dan biaya pengeluaran pemeliharaan pasar bersehati dan pasar pinasungkulan. Sayangnya, semua itu tak pernah terealisasi alias fiktif. Akibatnya, Negara melalui PD Pasar Kota Manado harus mengalami kerugian miliaran rupiah.

Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan melanggar hukum itu, terdakwa Evaline pun telah didakwa bersalah JPU dengan menggunakan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (*/oxo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.