JPU Hadirkan Saksi Dari Partai Buruh, PH Sebut Dakwaan Jelas Sudah Daluarsa

oleh -246 Dilihat

Minut, Swarakawanua.com – Lanjutan persidangan perkara tindak pidana pemilu Rabu (15/5/24) dengan mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara (Minut).

Persidangan kali ini diawali dengan mendengarkan keterangan saksi dari Partai Buruh yakni Sannil Lungan (Ketua Partai Buruh Minut), Donald Karel Lotulong, Rommy Wangka, dan Nurain Papunas.

Fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan empat orang saksi ternyata suara Partai Buruh sudah dikembalikan pada saat pleno Kabupaten sejumlah 25 suara.

Menyikapi keterangan para saksi, Penasehat Hukum (PH) Santrawan Paparang dan patner siap bertarung sampai ke tingkat manapun.

“Faktanya sudah terungkap. KPU telah mengembalikan suara Partai Buruh sebanyak 25 suara sehingga tabel suara Partai Buruh dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum itu adalah dakwaan yang sudah daluarsa,” ucap tega Paparang.

Menurut Pengacara vokal ini JPU telah mengebiri fakta. Kata dia, sudah sepantasnya JPU mengungkapkan fakta bahwa suara Partai Buruh telah dikembalikan.

“Pada prinsipnya dakwaan Jaksa Penuntut Umum menyembunyikan fakta tanggal 1 Maret 2024 suara sudah dikembalikan. Fakta-fakta lain juga terungkap dimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum dibantahkan semua oleh Partai Buruh. Mereka sudah mengatakan tidak dirugikan lagi karena suara telah kembalikan,” ungkapnya.

Disini lain Ketua DPC Partai Buruh Minut Sannil Lungan di dampaing Penasehat Hukum (PH) Ferdinand Lumentah menjelaskan bahwa pihaknya masih dirugikan.

“Dalam arti kata kami dirugikan yaitu nama baik Partai karena ada asumsi diluar yang muncul bahwa kami terlibat dalam jual beli suara,” ujarnya.

Dijelaskannya, Partai Buruh keberatan bukan karena dipindahkan suara akan tetapi karena ada tindakan yang melawan hukum.

“Seperti laporan kami dimana sudah ada perbuatan melawan hukum. Suara sudah dikembalikan tapi kami keberatan dengan perbuatan dari oknum-oknum tertentu,” kata dia.

Senada disampaikan PH Partai Buruh bahwa saat ini yang dirugikan adalah perbuatan melawan hukum.

“Kami tegaskan bahwa yang dirugikan oleh kami saat ini adalah nama baik Partai. Sekali lagi nama baik Partai, nama baik caleg dan pimpinan partai,” tutur Lumentah. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.