JS Serahkan LKPD Unaudited IHPD Ke BPK- RI, Sumendap: Opini WTP Bukan Hanya Sekedar Capaian Itu Kewajiban Pemerintah

oleh -361 Dilihat

MITRA, Swarakawanua.com-Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara Dalam hal ini Bupati James Sumendap, SH, bersama Ketua DPRD Marty Ole M.Sn dan didampingi Sekretaris Daerah David H Lalandos AP.MM. Menyerahkan LKPD Unaudited dan IHPD tahun 2020, bertempat di Kantor BPK-RI perwakilan Sulawesi Utara di Manado, Senin 9 Maret 2021.

Sedangkan untuk penyampaian LKPD Unaudited adalah merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 yang menyatakan gubernur / bupati / walikota menyampaikan laporan keuangannya kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Atas pengelolaan laporan keuangan yang tepat waktu, Kabupaten Mitra diketahui sudah lima kali, opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) secara beruntun.
Bagi Bupati James Sumendap, mendapatkan opini WTP bukan hanya sekedar capaian atau prestasi, namun sebuah kewajiban dari pemerintah.

“WTP Opini merupakan kewajiban pemerintah dan kami yakin akan meraih WTP kembali,” pungkas James Sumendap.

Penyerahan LKPD Unaudited dan IHPD ini diterima Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Karyadi, SE, MM, Ak, CA, CFrA, CSFA, disaksikan Gubernur Sulut dan Wali Kota / Bupati se-Sulut yang hadir.

Sementara turut mendampingi Bupati, Sekretaris Daerah, David H Lalandos, AP, MM, Asisten III, Ir Elly Sangian, ME, Inspektur Daerah, Dra Marie M Makalow, Kepala BPKPD, Dr Mecky Tumimomor, SE, M.Si dan kabag Prokopim Novry Raco , S.Sos.(CIA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.