Jumat Curhat Salah Satu Program Andalan Polres Mitra Laksanakan Restorative justice

oleh -526 Dilihat

MITRA, Swarakawanua.com– Program di cetus Kapolres Minahasa Tenggara (Mitra) AKBP Feri R Sitorus, S.I.K, MH Jumat Curhat, melaksanakan restorative justice terhadap tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam (Sajam) dilakukan tersangka Jen kepada korban anggota Polri BK. Bertempat di kompleks Kantor Mapolres Mitra, Jumat 30 Desember 2022.

Kegiatan Jumat Curhat sendiri dipimpin langsung Kapolres Mitra AKBP Feri R. Sitorus, S.I.K, MH didampingi Waka Polres Mitra Kompol Aidit Djafar, SH, MH, pejabat utama dan Kapolsek Touluaan Iptu Victorrico A. Hartono, S.Tr.K.

Berdasarkan hal tersebut, Kapolres Mitra melakukan upaya restorative Justice terhadap tindak pidana pengancaman dengan menggunakan Sajam di lakukan oleh tersangka LK Jen kepada korban anggota Polri BK yang juga dihadiri isteri tersangka, Hukum Tua Desa Lobu Satu Harto Umar, Tokoh Agama Pnt. Otniel Mokodaser, tokoh masyaraka Jootje Aruperes, dan jurnalis / wartawan Biro Minahasa Tenggara.

Adapun kronologis kasus Pengancaman dengan senjata tajam yang terjadi pada hari Rabu tanggal 07 Desember 2022 sekitar Pukul 23.25 Wita tersebut bermula dari korban yang adalah seorang anggota Polri datang menegur tersangka yang membuat keributan /berteriak sambil membawa senjata tajam jenis pisau badik besi putih. Dalam keadaan mabuk tersangka berulang kali berteriak “MARI JO BAKU BUNUNG” kemudian dihampiri korban dan menegur tersangka dengan mengatakan “JENDRY KITA ANGGOTA POLISI DATANG MENGAMANKAN KERIBUTAN”. Namun tersangka malah mengatakan “KIAPA KALO ANGGOTA BAKU BUNUNG TORANG dan mengayunkan tangannya yang sedang memegang senjata tajam ke arah korban sebanyak 2 (dua) kali, sehingga korban menghindar dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Touluaan.

Karena rasa kemanusiaan, dan rasa terharu korban Bripka Billy Kindangen terhadap kondisi rumah tangga tersangka, dimana tersangka sebagai tulang punggung keluarga harus menghidupi istri dan 3 (tiga) orang anak yang masih balita, korban memaafkan terlapor dan oleh Kapolres Mitra menyetujui kasus tersebut dapat diselesaikan secara Restorative Justice.

“Terpenuhinya persyaratan materil dan persyaratan formil yaitu adanya Surat permohonan pencabutan Laporan Polisi dari Korban, Surat kesepakatan perdamaian dan ditandatangani oleh kedua belah pihak serta Berita Acara tembahan kepada korban, maka perkara tersebut dapat dihentikan berdasarkan keadilan restorative (restorative justice),” ungkap Kapolres Mitra.

Kapolres Mitra AKBP Feri R. Sitorus, S.I.K., M.H., berharap dengan dilaksanakannya kegiatan Jumat Curhat / Jumat CEGAHJO! yaitu pelaksanaan restorative justice, dapat menjawab perkembangan kebutuhan hukum masyarakat serta memenuhi rasa keadilan semua pihak. Upaya Kapolres Mitra untuk memenuhi rasa keadilan ditengah masyarakat dengan diperolehnya hasil kesepakatan yang memuaskan sesuai dengan keinginan pihak – pihak yang berperkara.

Hasil dari kegiatan tersebut, dibuat Surat Kesepakatan Perdamaian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dihadapan para saksi untuk memenuhi persyaratan formil tindak pidana tersebut diselesaikan secara restorative justice, dan akan diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan yang ditandatangani atasan Penyidik.(CIA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.