Kabupaten Minahasa Bebas Laporan Gratifikasi Sejak Tahun 2015-2023

oleh -542 Dilihat

MINAHASA, swarakawanua.com – Sejak Tahun 2015 sampai Tahun 2023, Kabupaten Minahasa tidak pernah ada laporan Gratifikasi yang masuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal. Ini diungkap Kepala Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Gratifikasi KPK RI, Sugiarto, dalam Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Monev program pengendalian Gratifikasi dari KPK Republik Indonesia (RI). Kamis, (16/02) di Wale Ne Tou Minahasa.

” Sesuai data yang ada di KPK, Kabupaten Minahasa tidak ada laporan Gratifikasi,” ujar Sugiarto

Tujuan kedatangan kami ke Minahasa, Lanjut Sugiarto, salah satunya untuk meyakinkan hal tersebut. Apakah tidak ada gratifikasi atau tidak tahu atau karena takut.

” Ini juga dimaksudkan untuk memberitahukan kepada masyarakat untuk tidak memberikan sesuatu kepada pegawai negeri atau pun penyelenggara negara ketika sedang melakukan pelayanan publik, atau pun pengurusan terkait hak dan kewajiban masyarakat,” ungkap Sugiarto.

Asisten Administrasi Umum Kabupaten Minahasa, Dr Vicky Tanor dalam penyampaiannya, berharap dengan adanya sosialisasi ini tidak ada ASN terjerumus ke hal-hal yang tidak diinginkan. Karena integritas sebagai pegawai harus tetap terjaga. memperluas wawasan, menyamakan persepsi, memunculkan ide, dan menyusun langkah, serta terobosan yang positif dalam upaya pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa.

” langkah ini juga sebagai salah satu upaya mewujudkan good and clean government atau pemerintah yang bersih dan berwibawa sehingga melayani masyarakat dengan baik,” ujar Tanor.

Sementara itu, Inspektur Moudy Lontaan, S.Sos menyampaikan maksud dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman tentang gratifikasi melalui bimbingan teknis dan monitoring evaluasi. Termasuk meningkatkan pemahaman terkait implementasi pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa.

” Sedangkan tujuan dari kegiatan ini, untuk meningkatkan pemahaman bagi ASN dan penyelenggara negara dalam hal pencegahan korupsi dan gratifikasi pada pemerintah Kabupaten Minahasa. Selain itu, sebagai upaya untuk mewujudkan reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan daerah yang efisien, efektif dan bersih sebagai wujud komitmen meningkatkan integritas, transparansi dan akuntabilitas kinerja aparatur di Kabupaten Minahasa,” jelas Lontaan. (*/Win)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.