Kakek 83 Tahun Asal Siau yang Terdampar di Wawontulap Ini Butuh Dibantu, ODSK Pun Buktikan Negara Hadir

oleh -1441 Dilihat
(Foto: ist)
(Foto: ist)

 

MINSEL, Swarakawanua.com– Kakek Yester Tahendung, umur 83 tahun, hidup sebatang kara di Wawontulap Kecamatan Tatapaan, Kabupaten Minahasa Selatan.
Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE dan Wakil Gubernur Drs Steven OE Kandouw, melalui pejabat terkait dalam hal ini Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulut, Tineke Adam, pada 21 Agustus 2022, lalu menyambangi Kakek Yester.

Kakek Yester, begitu sapaan masyarakat Wowontulap, menggantungkan hidup sebagai seorang nelayan
Dimasa tua kakek tinggal di bawah ‘sabuah’ yang kurang layak berukuran 2 x 3 meter persegi menggunakan terpal seadanya

Menurut penuturan Kakek Yester, tujuh tahun lalu saat mencari ikan, dia terdampar di Wawontulap.
Saat itu Kakek Yester berangkat dari Siau dia menggunakan perahu untuk mencari ikan, lalu tiba-tiba ada badai di laut dan akhirnya terdampar di Wawontulap
Menurutnya, pihak keluarganya sudah mengetahui bahwa dia ada di Wawontulap. “Tapi saya yang suka ingin tinggal di sini karena orang Wawontulap itu baik-baik dan suka membantu saya,” tutur Kakek Yester.

Selama ini, Kakek Yester menggantungkan hidupnya dengan menggunakan perahu kecil dan hasilnya dibuatkan ikan asin. “Saya mencari ikan dalam jarak dekat, tidak jauh dari pantai. Apalagi perahu katinting seringkali rusak,” tutur kakek Yester.

Ketua Ormas LMI Minsel Tommy Pantow, saat melihat langsung keadaan Kakek Yester, menanyakan harapan kakek. “Saya berharap dapat bantuan rumah yang layak, karena di ‘sabuah’ (udaranya) dingin,” tambahnya.

Pantow kemudian memberikan bantuan dana, bahkan membeli semua ikan asin yang dihasilkan Kakek Yester dan dan berjanji akan membantu.

Topan, sapaan akrab Pantouw mengungkapkan rasa prihatin terhadap kehidupan kakek yang hidup sebatang kara tanpa keluarga di pinggir pantai yang kalau malam hari udaranya sangat dingin. “Pertemuan dengan kakek tanpa sengaja karena tadi bermaksud saya hanya ingin beli ikan mangael. Tapi dekat dari tempat itu kakek itu tinggal, maka saya hampiri dan bertanya sampai saya terharu dan kasihan, dengan kerinduan membantu opa Yester,” ujarnya.

Ia pun berharap pemerintah daerah dapat melihat dan membantu Opa Yester karena kehidupannya jauh dari kata manusiawi. “Hidup sebatang kara, dengan gubuk yang tidak layak. Tidak ada listrik dan makan sehari-hari yang sering kali kekurangan. Negara harus hadir dalam kehidupan kakek, karena ini bagian dari pesan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 34 menyatakan ‘Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara,” ungkapnya.
Dan selanjutnya, dalam Pasal 27 Ayat (2) menyatakan, tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.(*)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.