SULUT, Swarakawanua.com – Bagi Masyarakat yang mendirikan koperasi diminta harus betul-betul memiliki legalitas yang jelas, terstruktur, serta memiliki kinerja yang baik, baru dinilai mendapatkan dana bantuan.
Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Koperasi (Diskop) Usaha Mikro Kecil Dan Menengah(UMKM) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Ir R Rene Hosang MSi, melalui Sekertaris Dinas Drs Benny Kalonta ME Jumat (8/4) di ruang kerjanya.
Dipaparkan Kalonta setiap orang yang ingin mendirikan koperasi di Sulut harus ada standing legalitas, memiliki kinerja pengkoperasian, bukan hanya mencari-cari keuntungan lewat pendirian Koperasi tersebut.
“Diminta untuk masyarakat yang mendirikan Koperasi harus benar-benar melaksanakan kinerjanya dengan baik, karena akan dipantau seberapa besar kinerjanya,” jelas mantan Sekertaris Dipenda Sulut.
Lebih lanjut dikatakan Kalonta, jika nanti dari hasil pantauan Dinasnya positif, artinya Koperasi tersebut betul-betul melaksanakan fungsinya, maka barulah akan dipertimbangkan untuk merealisasikan dana tersebut.
“Karena berdasarkan fakta dan pengalaman, banyak Koperasi tidak jelas yang tujuannya hanya mencari uang, setelah itu dibubarkan,” terang mantan Kepala UPTD Manado.(Egen)