MITRA, Swarakawanua.com-Kapolres Minahasa Tenggara (Mitra) AKBP Handoko Sanjaya, S.I.K, M.Han, ajak warga masyarakat untuk menghilangkan budaya membawah senjata tajam (Sajam), senjata api, senjata rakitan. Hal tersebut dikatakan Kapolres selesai mengikuti serah terima jabatan, bertempat di Mapolres Mitra, Senin 24 Maret 2025.
“Saya mengajak seluruh masyarakat Minahasa Tenggara, mari hilangkan budaya membawa senjata tajam, senjata api maupun senjata api rakitan,” ajaknya.
Lanjut Kapolres Mitra mengatakan kedapatan membawah Sajam dapat dipidanakan.
“Karena perbuatan tersebut adalah Tindak Pidana yang diatur dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 Tahun,” ujarnya.(CIA)