SULUT, Swarakawanua.com – Kasus PT Bangun Wenang Beverages Company (BWBC) dan Coca Cola Indonesia (CCI) Minahasa Utara (Minut) yang menelantarkan hak ratusan karyawannya, terus bergulir.
Bagaimana tidak? perseteruan kakak beradik yakni GM PT BWBC Hendrik Thenoch dan Direksi PT BWBC Roland Thenoch berbuntut Panjang.Pasalnya keduanya saling lapor melapor di Mabes POLRI, bahkan ke Kementerian Tenaga Kerja RI.Tak hanya itu, rencananya Kamis (27/10) Pukul 10:00 Wita akan digelar hearing di DPRD Sulut.
Seperti diutarakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DisnakerTrans) Sulut Marsel Sendoh Kepada Wartawan Swarakawanua.com, Rabu (26/10) di ruang kerjanya.
“Terkait itu, Disnaker Sulut menyerahkan ke Dewan untuk dihearing,” pungkasnya.
Sendoh mengungkapkan, CCI selaku teknis akan bertanggung jawab penuh dengan hak karyawan yang ditelantarkan.
“Bahkan, CCI akan mengaktifkan lagi para pekerja dan dinyatakan mampu membayar hak karyawan,” jelas Dia.
Selain itu Sendoh mengatakan kasus ini termasuk Hukum Perdata internal bahkan ada nota pemeriksaan untuk ditetapkan.Sehingga dengan kejadian seperti ini, Dia mengharapkan menjadi pembelajaran bagi Perusahaan lainnya.
“Kami berharap hak para Karyawan dibayarkan,” pintanya. (Egen)