Swarakawanua.com – Franky Weku, Penasehat Hukum (PH) dari Asiano Gamy Kawatu (AGK) menaruh curiga kepada saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) bernama Theofillia Parengkuan.
Theofillia Parengkuan merupakan salah satu staff dari Sinode GMIM yang bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke Sinode GMIM pada Senin 6 Oktober 2025.
Dalam kesaksian, Theofillia mengaku sempat menerima telepon dari terdakwa Fereydi Kaligis (FK), namun yang berbicara saat itu adalah Asiano Gamy Kawatu (AGK).
Melalui percakapan telepon tersebut, Theofillia mengklaim , AGK meminta uang sebesar 750 juta.
Dimana, uang sebesar 750 juta tersebut digunakan untuk keberangkatan Sinode GMIM ke acara Dewan Gereja Sedunia di Jerman.
Namun kesaksiannya itu memberikan sejumlah pertanyaan bagi Penasehat Hukum Franky Weku usai persidangan.
Menurut Franky, ketika bersaksi, Theofillia seakan melebihi Ketua Sinode GMIM.
Bahkan kata Franky, Kepala Bagian dari Theofillia tidak mengetahui apalagi dia yang hanya seorang staff.
“Yang lebih mengherankan lagi keterangan dari Theofillia, dia seakan-akan lebih dari pada Ketua Sinode, mengapa? Dia bisa berbicara tentang, adanya surat adanya apa, dan dia tau itu dari Ketua Sinode yang menyuruh, ini kan lucu. Kepala Bagiannya tidak mengetahui tapi, dia tau semua,” Franky menjelaskan.
Menurut Franky lagi, sewaktu Theofillia di periksa penyidik Polda Sulut, Theofillia tidak pernah berbicara tentang uang 750 juta.
“Termasuk di BAP di Polda, dia tidak pernah berbicara tentang 750 juta karena dia tidak tahu. Tapi kemarin dalam persidangan yang lalu dia menjelaskan banyak tahu semua,” kata Franky.
Bagi Franky, Theofillia seperti anak yang belum tahu apa-apa tapi, dalam persidangan ketika menjadi saksi, Theofillia bisa mengetahui secara detail perjalanan kasus ini.
“Theofillia ini anak sepanggal, anak kecil yang bisa menjelaskan secara detail tentang perjalanan kasus ini,” kata Franky.
Banyak yang diketahui saksi, Franky curiga atas kesaksian Theofillia.
“Saya mencurigai ada sesuatu yang aneh di sini, apalagi selama proses persidangan, baru dia (Theofillia) saksi yang hadir dalam persidangan, di kawal oleh aparat keamanan. Ini menjadi pertanyaan besar bagi kami, ada apa ini?,” Franky kembali menjelaskan dengan penuh tanda tanya.
Sementara AGK salah satu terdakwa, ketika ditanyakan oleh Hakim Ketua, apakah ingin memberikan tanggapan? Ia secara tegas membantah pernyataan Theofillia.
“”Ibu Theofillia, ada pernyataan dari ibu Windy (Bendahara Sinode GMIM saat ini), kata beliau pada tanggal 2 Juni 2025, memberikan kesaksian di hadapan penyidik, untuk pertanyaan nomor 14. Ada penyampaian dari Ibu Windy Lucas Bahwa Pendeta Lucky pernah menghubungi saya dalam hal ini ibu Windy, dan menyatakan, Ben kalo boleh kase pa torang jo tu 750 juta nanti torang ator disana,” kata AGK.
Ia pun mempertanyakan hal tersebut kepada Theofillia, apakah pernyataan dari pendeta Lucky seperti yang disampaikan oleh ibu Windy? sama yang dikatakan AGK lewat telepon kepada Theofillia?.
Sontak Theofillia menjawab, kalau yang disampaikan Pendeta Lucky ke ibu Windy saya tidak tahu karena, saya tidak pernah mendengar hal itu, yang saya dengarkan hanya lewat telepon saja.
Usai mendengar jawaban dari Theofillia, AGK tegas membantah terkait isi pembicaraan teleponya bersama Theofillia.
Kata AGK, dirinya tidak pernah menelepon Theofillia, tidak pernah bertemu bahkan tidak pernah mengenal Theofillia.
AGK menjelaskan, sebagai Mantan Asisten III, yang juga merangkap Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara saat itu, ia tidak pernah bertemu Ketua Sinode maupun Sekretaris Umum Sinode, apalagi staf.
“Kalau memang anda katakan saya pernah bertemu, mohon maaf yang mulia saya tidak pernah bertemu dengan yang bersangkutan,” AGK menegaskan.
Penulis: Mario Sumilat





