Manado, Swarakawanua.com – Kuasa Hukum Asiano Gammy Kawatu atau AGK, DR. Santrawan Paparang SH. MH., M.kn, bersama Hanafi Saleh & Partners menyambangi Pengadilan Negeri (PN) Manado, Sulawesi Utara, Rabu 28 April 2025.
Kedatangan Paparang – Hanafi & Partners di PN Manado guna memasukan berkas fisik permohonan Praperadilan AGK tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM tahun anggaran 2020 hingga 2023.
Dikatakan Paparang, hari ini pihaknya secara resmi mengajukan berkas fisik sebanyak 100 halaman.
Di dalam 100 halaman tersebut Paparang mengungkapkan terdapat kesalahan besar yang dilakukan pihak termohon yang tidak lain Dirreskrimsus Polda Sulut.
“Jadi kesalahan berat dalam perkara ini, menyangkut penyidikan dan penetapan tersangkanya nanti dibaca didalam PDF secara keseluruhan,” ungkap Paparang.
Bagi Paparang di dalam 100 halaman tersebut prinsipnya berisi tentang lobang hukum.
“Lobang hukum yang dalam hal ini kami sebut adalah kesalahan berat proses penyidikan dan penetapan tersangka,” ungkapnya.
Kata Paparang, khusus untuk dana hibah, jangan hanya GMIM, jangan hanya klienya yang dilakukan proses pemeriksaan atau penyidikan.
Menurutnya, kalau dalam peraturan Gubernur atau SK Gubernur, ada 41 penerima dana hibah.
“Ada puluhan, jadi dari tahun 2020, 2021, 2022 bahkan 2024, itu jelas sudah diberikan juga pada pihak Polda Sulawesi Utara yaitu sebanyak 10 miliar yang katanya itu dipakai untuk dana pengamanan pemilu,” ungkap Paparang.
Sebagai kuasa hukum AGK, Paparang mempertanyakan Polda Sulut yang telah menerima dana hibah sebanyak 10 milar dari Pemrov Sulut.
“Apabila peruntukannya tidak jelas, kami tim kuasa hukum mempertanyakan, kalau untuk biaya pengamanan pemilu maka, itu telah menjadi kewenangan daripada Negara dalam hal ini KPU untuk menyediakan dana-dana yang diperlukan untuk pemilu,” jelas Paparang.
Paparang membeberkan, pada sidang pertama nanti pihaknya akan meminta secara resmi ke PN Manado untuk menghadirkan 9 saksi fakta.
“Pada waktu sidang pertama digelar, kami sudah berkoordinasi tim penasehat hukum atau kuasa hukum dari AGK, kami akan minta resmi ke hakim praperadilan, bahwa kami akan mengajukan 8 bahkan 9 saksi fakta, yakni Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Langi, mantan Gubernur Sulut Olly Dondokambey, Rio Dondokambey, Ketua Sinode GMIM Hein Arina, mantan Sekprov Sulut Steve Kepel, Fereydy Kaligis, Jeffry Korengkeng, Sekum Sinode GMIM Evert Tangel dan Ketua KPU Sulut,” jelas Paparang.
Penulis: Mario Sumilat