Kasus Dugaan Penyalahgunaan Profesi, Ketua PWI Sulut: Bila Terbukti, Anggota PWI Bakal Dikenai Sanksi Pemberhentian

oleh -5803 Dilihat

MANADO, Swarakawanua.com– Ketua PWI Sulut Voucke Lontaan mengaku prihatin dengan kasus dugaan pemerasan pada owner Rumah Makan Dabu-Dabu Lemong, di Kelurahan Tuminting, Manado,
yang diduga dilakoni oknum wartawan. Apalagi, kata Lontaan, salah satunya adalah seorang wartawan pemegang KTA PWI Muda, berinisial FR,
“Tentu yang bersangkutan akan diberikan sanksi organisasi berupa pemberhentian sementara keanggotaan PWI, apabila benar terbukti melakukan tindakan kriminal pemerasan,” ungkapnya.

Selain menyalahi kode etik, perilaku wartawan tersebut bertentangan dengan kaidah-kaidah jurnalistik sebagaimana yang diatur dalam Kode Etik Jurnalistik pasal 4, menyebutkan wartawan tidak menyalahgunakan profesinya dan tidak menerima imbalan untuk menyiarkan atau tidak menyiarkan karya jurnalistik yang dapat menguntungkan atau merugikan seseorang atau sesuatu pihak. “Saya memberikan apresiasi kepada penyidik Polresta Manado, yang berhasil mengungkap kasus dugaan pemerasan oleh oknum wartawan. Sebab, semua warga negara Indonesia tidak ada yang kebal hukum, bila terbukti membuat tindakan kriminal,” tegas Voucke.

Ia pun mempersilahkan pihak kepolisian mengusut tuntas kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum wartawan, karena hal ini adalah ranah penyidik polisi.

Kecuali, lanjut Voucke, karya seorang wartawan anggota PWI terkait delik pers. “Tentu hal itu menjadi ranah PWI,” tambahnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.