Kasus Pelanggaran Pemilu Christovel Liempepas Tidak Memenuhi Syarat Formal

oleh -732 Dilihat
Christovel Liempepas

MANADO, Swarakawanua.com – Kasus pelanggaran pemilu yang melibatkan calon legislatif terpilih Partai Gerindra Indra Liempepas dan Christovel Liempepas seharusnya gugur secara hukum. Hal ini dikatakan Kuasa Hukum Edwinson Everlius Gampu, SH.

Menurut Gampu, kasus pelanggaran pemilu ini sudah tidak bisa ditingkatkan karena sesuai dengan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum serta PKPU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

“Laporan ini sudah tidak memenuhi syarat formal karena sudah lebih dari 14 hari sejak laporan ini disampaikan kepada Bawaslu,” kata Gampu kepada Swarakawanua.com di Jalan Roda Manado, Sabtu (23/05/2024).

Edwinson Everlius Gampu, SH.

Dikatakannya, penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian seharusnya sudah dihentikan karena tenggak waktu untuk kasus ini sudah kadaluarsa.

“Kasus ini sudah gugur secara hukum karena menurut UU nomor 07 tahun 2017 tentang pemilu, itu ada batas waktu,” ujar Gampu.

Saat ini tahapan penyelenggaran pemilu telah selesai bahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Propinsi Sulut telah menetapkan Christian Liempepas sebagai calon legislatif terpilih DPR RI periode 2024-2029 dari Partai Gerindra.

“Kasus ini sudah lama sehingga tidak layak lagi penyidik melimpahkan perkara ini ke Kejaksaan,” tuturnya.

Ditambahkannya, sudah sangat jelas bahwa perkara tidak bisa dipaksakan lagi dan tentu saja ada konsekuensi jika penyidik melanjutkan perkara ini.

“Maka dengan ini kami meminta kembali agar laporan ini dibatalkan karena tidak memenuhi syarat formal,” pungkas Gampu.(mey)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.