MITRA, Swarakawanua.com-Kasus pencurian mini market Alfamart, yang terekam oleh CCTV di plasa Ratahan, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) berakhir damai.
Kapolres Mitra AKBP Rudi Hartono lewat Kasat Reskrim IPTU Muhammad Hasbi S.I.K mengatakan, kasus tersebut sudah diselesaikan kedua belah pihak.
“Dengan informasi yang didapat anggota Reskrim Polres Mitra, pelaku dengan cepat bisa diamankan di Kantor Polres Mitra,”ujar Hasbi Minggu 24 Januari 2021.
Tak selang beberapa lama, karyawan mini market Alfamart Plasa Ratahan juga mendatangi Polres Mitra.
“Kedua belah pihak telah melakukan kesepakatan antara pelaku pencurian atas nama JP (19), jenis kelamin wanita, warga Tosuraya Barat, Kabupaten Mitra dengan pihak Alfamart menyelesaikan dengan musyawarah dan sepakat secara kekeluargaan,”terangnya.
Dengan bahan pertimbangan, pelaku sendiri memiliki anak bayi yang masih berumur 2 tahun. Ibu rumah tangga yang kurang lebih baru 3 tahun menikah nekat mencuri berupa snack, permainan anak, serta alat makup karena desakan ekonomi.
Kejadian bermula saat JP mendatangi Alfamart Plasa Ratahan,seolah-olah seperti orang yang hendak berbelanja.
Namun, penjaga toko tersebut mencurigai gerak-gerik dari JP yang disaat masuk ke Alfmart. Tas yang dibawahnya itu keada an kosong, setelah keluar dari Alfamart sudah terisi barang.
Pelaku pencurian dilakukan ibu muda tersebut disaat digiring ke Kantor Polres Mitra, meminta maaf kepada pihak Alfam art dan mengaku tidak mengulanginya lagi.
Dengan dasar, baik pelaku pencurian bersama pihak Alfamart keduanya melakukan kesepakatan damai. Namun demikian, pelaku harus menganti rugi sebesar Rp 650.00.
“Kedua belah pihak telah melakukan kesepakatan damai, dengan dibuatnya surat pernyataan musyawarah yang di tanda tangani diatas meterai oleh kedua belah pihak. Disaksikan oleh saksi yang ada,”tutup Hasbi.(CIA)