MITRA, Swarakawanua– Kasus penganiayaan yang dilakukan wanita SL alias Selfi (55) warga Desa Liwutung Dua Kecamatan Pasan Kabupaten Minahasa Tenggara, Sabtu 31 Agustus 2019 petang melakukan penganiayaan terhadap KL alias Konny (52) warga yang sama. Berakhir di Rumah Ibadah, yang dipimpin Kapolsek Ratahan Kompol Ronny Tumalun.
Program yang sangat menyentuh masyarakat Prima Mintra merupakan problem solving atau penyelesaian masalah melalui pendekatan religi yang merupakan salah satu terobosan kreatif Polres Minahasa Selatan,
Pelaku SL alias Selfie, diamankan Polisi atas laporan masyarakat telah melakukan penganiayaan terhadap korban perempuan KL alias Konny dengan cara menampar korban menggunakan tangan.
“Pelaku Selfie menganiaya korban dengan cara menampar korban menggunakan telapak tanggan. Namun kasus ini sudah kami mediasi, dan sudah berakhir dengan kekeluargaan atas permintaan kedua belah pihak,” ujar Kapolsek Ratahan.
Selesai penandatanganan surat pernyataan damai, dan pihak korban sudah mencabut laporannya. Pelaku Selfi sendiri, langsung didoakan Pendeta Meike Rondo ST, h, MTh selaku pimpinan gereja Sion Liwutung.
“Kiranya dengan Program Prima Mintra paya Problem Solving para pelaku sendiri aka jera serta menciptakan kesadaran moral dari pelaku tindak pidana ringan,”ungkap Kapolsek. (Cha)