MANADO, Swarakawanua.com – Dalam upaya memberant penyakit rabies pada hewan pemeliharaan, Pemerintah Kota Manado melalui Dinas Perikanan Peternakan dan Perikanan Kota Manado meminta kepada warga untuk mengandangkan semua hewan peliharaan terutama anjing dan kucing yang sangat potensial terkena penyakit rabies.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Hesky Mamahit mengatakan, sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 4 tahun 2019 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum pada Pasal 38 bahwa semua hewan ternak dan hewan peliharaan wajib di kandangkan atau di pelihara di pekarangan tidak bisa dibiarkan bebas berkeliaran di lingkungan tempat tinggal.
“Pemerintah bisa menyita hewan ternak atau hewan pemeliharaan yang tidak dikandangkan dan pemilik wajib membayar biaya pemeliharaan bahkan jika dalam tiga hari tidak diambil hewan ternak dan hewan peliharaan menjadi milik pemerintah daerah,” ujar Mamahit ketika ditemui di kantornya, Selasa 9 Februari 2021.
Menurut Mamahit, hewan yang tidak dikandangkan sangat rentan terkena penyakit rabies untuk itu kesadaran masyarakat dalam hal pemeliharaan hewan untuk dapat ditingkatkan. ” Tahun 2020 hewan yang terkena penyakit rabies masih tinggi yakni 60an hewan.
“Sangat penting hewan peliharaan termasuk anjing dan kucong untuk di kandangkan karena selama tidak terkontaminasi dengan hewan liar maka sangat kecil kemungkinannya anjing dan kucing akan tertular rabies,” ujar Mamahit.(MEY)