Minut, Swarakawanua.com – Sengketa lahan di ‘Kumesempung’ Desa Laikit, Kecamatan Dimembe, Minahasa Utara (Minut) segera berakhir atau tepatnya hari ini Rabu (8/5/24) persidangan yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Christian Eliezer Oktavianus Rumbajan, SH, hakim anggota satu (1) Ari Mukti Efendi, SH dan hakim anggota dua (2) Stifany, SH adalah agenda pembacaan putusan perkara No. 200/Pdt.G/2023/PN.Arm.
Hal tersebut sangatlah dinantikan oleh kedua belah pihak sebab sejak awal persidangan ini bergulir kinerja majelis hakim patut diacungi jempol sebab kedua belah pihak diberikan kesempatan yang sama dalam membuktikan kebenaran akan alas hak sah terhadap objek sengketa.
“Kami keluarga penggugat menyampaikan terimakasih kepada majelis hakim. Selama proses persidangan telah memberikan kesempatan kepada saudara kami untuk membuktikan kebenaran atas status kepemilikan lahan/tanah yang menjadi objek sengketa,” ucap Andris (keluarga penggugat yang sering mengikut proses persidangan).
Ia juga menyampaikan terimakasih kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi Juply Pansariang, SH, MH yang tetap memberikan kesempatan bagi penggugat didalam proses persidanga meski beberapa waktu lalu sudah ada upaya permohonan eksekusi dari pihak tergugat saat ini. Kami juga berterimakasih kepada panitera pengganti Hendra Haya, SH yang terus membantu majelis hakim disetiap proses persidangan.
“Kami berharap majelis hakim dapat memutus perkara ini dengan seadil-adilnya sesuai dengan apa yang telah terungkap dipersidangan. Terimakasih Ketua Pengadilan Negeri Airmadidi, terimakasih Majelis Hakim ketua dan anggota serta terimakasih kepada panitera pengganti yang selalu setia mendampingi majelis hakim disetiap proses persidangan yang berlangsung,” tandasnya.(***)