MITRA, Swarakawanua.com– Kembali lagi salah satu Oknum Hukum Tua Desa Kali Oki Kecamatan Tombatu, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) diberhentik an sementara. Pasalnya, Hukum Tua Kali Oki sendiri pada tahun lalu dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat. Namun berdasarkan Pokok-Pokok Hasil Pemeriksaan (P2HP) Inspektorat, sampai saat ini Hukum Tua tidak menanggapinya.
Berdasarkan hal tersebut, maka Inspektorat Kabupaten Mitra merekomendasikan ke pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) untuk di non-aktif sementara bagi oknum Hukum Tua tersebut.
“Inspektorat sendiri telah melakukan tugas dengan adakan pemeriksaan yang obyektif, namun giliran P2HP kepada bersangkutan. Namun bersangkutan lalai menanggapi P2HP sampai pada batas waktu yang telah diberikan, namun Hukum Tua tersebut tidak menanggapinya. Maka berdasarkan hal tersebut inspektorat merekomendasikan ke Dinas PMD untuk di non-aktifkan sementara,” ujar Kepala Dinas PMD Arnold Mokosolang, Senin 15 Maret 2021.
Lebih lanjut Mokosolang mengatakan, kami dari Dinas PMD Kabupaten Mitra tegas kalau ada hal-hal seperti berkaitan dengan kinerja para Hukum Tua. Apa lagi pengelolaan dana desa, kalau ada rekomendasi seperti itu. Kami akan membuka ruang gerak untuk inspektorat untuk melakukan pemeriksaan lanjutan.
“Jadi ini akibat dari kelalaian , kealpaan, dan kurang tanggap dari oknum Hukum Tua bersangkutan. Padahal mungkin dia dapat lakukan, tapi giliran waktu dia tidak dapat lakukan. Maka inspektorat mengeluarkan LHP dan merekomendasikan kepada kami. Itu pun sudah segera kami lakukan,” Pungkas Mokosolang ke Swarakawanua.com.
Berdasarkan hal tersebut Mokosolang pun memberikan Warning kepada seluruh Hukum Tua yang ada, jika sudah ada P2HP agar secepatnya menanggapinya, diselesaikan jangan dibiarkan.
“Nanti sudah LHP, kami segera tindaklanjuti. Jika di rekomendasikan di non aktifkan, kami segera non-aktifkan. Saya tegas jika masih ada oknum Hukum Tua melakukan hal seperti itu,” tegas Mokosolang.
Setelah ditanya Swarakawanua.com apakah masih ada salah satu oknum Hukum Tua di non-aktifkan. Jawab Mokosolang, masih ada lagi.
“Kedepan lagi, masih ada desa yang akan menyusul. Kita lihat saja nanti,” tutup mantan Kabag Humas dan Protokol. (CIA)