Minut, Swarkawanua.com – 28 Perkara Tindak Pidana Umum (Tipidum) sejak Agustus sampai Desember 2021 dimusnahkan siang tadi di lapangan Kejari Minut, Senin (13/12-21).
Kajari Minut Fanny Widyastuti mengatakan pemusnahan barang bukti (Babuk) paling banyak dengqn 20 kasus penganiyaan atau pasal 351.
“Dikoordinasi dengan Polda Sulut yang menjadi pemicu sehingga terjadi kekerasan akibat mabuk (cap tikus),” beber Kajari.
Untuk narkotika sebanyak delapan kasus dengan sabu seberat 0,5254 gram dan obat-obatan jenis THD sebanyak 960 butir.
“Dari delapan kasus ada satu kasus yang ditangani oleh Polda Sulut dan Kejati kemudian ditindak lanjuti Kejari Minut,” kata Widyastuti.
“Babuk yang telah dimusnahkan ini merupakan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” tambahnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Ketua pengadilan Airmadidi yang diwakili Panitra Jems Masili, Kapolres Minut diwakilkan Kasat Samapta AKP Hendrik Rantung, perwakilan DPRD Kabag Kesekretariatan Steven Goliath.
(MJS)